Wali Kota Depok Serahkan Sepenuhnya Dugaan Korupsi di Damkar ke Kemendagri

Selasa, 20 April 2021 - 19:04 WIB
loading...
Wali Kota Depok Serahkan...
Wali Kota Depok Mohammad Idris.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
DEPOK - Wali Kota Depok Mohammad Idris menyerahkan sepenuhnya dugaan kasus korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok ke Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

"Saat ini masih menunggu hasilnya. Sudah diserahkan ke Irjen, tanya ke Kementrian nanti kita tunggu,” katanya, Selasa (20/4/2021). Menurutnya dugaan kasus ini sudah bergulir dan pihaknya akan mengawal juga.

Dia meyakini hasil pemeriksaan Irjen Kementrian Dalam Negeri akan membuka pada kebenaran dugaan kasus ini. “Ini sudah bergulir, kita tunggu dan kita kawal bahwa pemeriksaan dari Irjen Kemendagri akan memberikan sesuatu hal yang clear dari semua masalah,” ungkapnya.

Idris menegaskan, setiap warga negara Indonesia yang beraktivitas mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengann Undang-Undang. Termasuk dalam hal perlindungan terhadap Sandi Butar Butar, pegawai honorer di DPKP yang membongkar dugaan korupsi pengadaan sepatu dan pemotongan insentif Covid-19.

“Semua WNI yang melakukan apapun di alam Indonesia mendapatkan perlindungan dan ini sudah ada di Undang-undang,” tegasnya. Baca: Ini Respons Wali Kota Depok Soal Dugaan Korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran

Idris meyakini tidak ada intimidasi yang diterima Sandi. Jika memang Sandi mengaku mendapat intimidasi maka Idris meminta Sandi memberikan bukti padanya. “Tidak benar (ada intimidasi). Kalau memang ada kita minta bukti kirimkan ke saya. Tidak ada surat peringatan (SP). Sudah kita clear-kan tidak ada SP,” ungkapnya.

Ketika ditanya perihal dugaan pejabat yang terlibat dalam kasus tersebut, Idris masih belum berkomentar gamblang. Dia masih akan menunggu hasil dari Irjen. “Kita tunggu nanti. Kita tunggu Irjen akan umumkan,” pungkasnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Rekomendasi
BI Tancap Gas, Suku...
BI Tancap Gas, Suku Bunga Acuan Kembali Naik 25 Bps ke Level 5,75%
AS Ternyata Gunakan...
AS Ternyata Gunakan AI Grok Elon Musk untuk Tembakkan 2.000 Rudal ke Iran
Soroti Masalah Bangsa,...
Soroti Masalah Bangsa, Jaringan Cendekiawan Muda Ajukan 7 Tuntutan
Berita Terkini
Terluka saat Hadang...
Terluka saat Hadang Eksekusi Hotel Sultan, Kivlan Zen: Darah Saya untuk Perjuangan
Gandeng CEO Kreta Digital,...
Gandeng CEO Kreta Digital, Dispora Kota Batam Gelar Pelatihan Digital Marketing
Pemprov DKI Gratiskan...
Pemprov DKI Gratiskan Transportasi, Tempat Wisata, hingga Museum pada 22, 27, dan 28 Juni
Amankan 119 Orang saat...
Amankan 119 Orang saat Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, Polisi Cari Aktor Intelektual
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
Puluhan Siswa SMAN 48...
Puluhan Siswa SMAN 48 Ikuti Pelatihan Pemantauan Cuaca Jakarta
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved