Sebarkan Konten Penistaan Agama, Akun Istiqomah TV Dipolisikan
Senin, 19 April 2021 - 21:21 WIB
loading...
A
A
A
Dia menjelaskan, ada dua barang bukti yang disertakan dalam laporan, yaitu akun YouTube Istiqomah TV dan surat permintaan maaf Desak Made Darmawati yang isinya menyatakan siap bertanggungjawab.
Suardana menegaskan, pihaknya telah memberi maaf kepada Desak Made Darmawati. Namun hal itu tidak serta merta menghapuskan langkah hukum yang dilakukan.
Dia berharap kepolisian bersikap adil dan profesional dengan memproses laporan itu. "Kalau tidak, berarti polisi tidak profesional dan mengayomi semua umat," ujarnya.
Suardana menegaskan, pihaknya telah memberi maaf kepada Desak Made Darmawati. Namun hal itu tidak serta merta menghapuskan langkah hukum yang dilakukan.
Dia berharap kepolisian bersikap adil dan profesional dengan memproses laporan itu. "Kalau tidak, berarti polisi tidak profesional dan mengayomi semua umat," ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :