BPAD DKI Jakarta Tegaskan Lahan Milik Pemprov di Muara Angke Tidak Boleh Dibangun

Senin, 19 April 2021 - 18:00 WIB
loading...
BPAD DKI Jakarta Tegaskan...
Sejumlah bangunan yang berdiri di atas lahan Pemprov DKI Jakarta di Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara belum memiliki persetujuan.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Sejumlah bangunan yang berdiri di atas lahan Pemprov DKI Jakarta di Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara belum memiliki persetujuan. Proyek bangunan tersebut seharusnya tidak berjalan sebelum penyelesaian pengajuan atau keputusan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Pujiono mengatakan, jika pembangunan yang berada di lokasi tersebut dalam status sewa."Saat ini masih kita proses. Mestinya, kalau belum selesai prosesnya, tidak boleh dipergunakan terlebih dahulu. Kalau sudah ada pembangunan seharusnya dipertanyakan ke Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan," kata Pujiono saat dikonfirmasi Senin (19/4/2021).

Menurut Pujiono, lamanya waktu proses pengajuan pengunaan lahan pun tergantung dari Keputusan Gubernur. Sebab, pengajuan harus melalui beberapa proses yang meliputi kajian dan pertimbangan yang matang. Baca: Dihantam Pandemi Covid-19, Anies Sebut Ekonomi Ibu Kota Tertekan

Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Pertanahan (Citata) Jakarta Utara, Kihajar Bonang menuturkan, telah mengusulkan penertiban terhadap bangunan tersebut."Info dari Kecamatan Penjaringan sudah diusulkan penindakan (bongkar)," kata Bonang, Senin (22/3/2021) lalu. Menurut Bonang Kondisi proyek bangunan yang tak memiliki IMB sudah dikroscek sampai ke Pemerintah Kota Jakarta Utara.

Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Utara Lamhot Tambunan menuturkan, tidak mendapati permohonan pengajuan IMB untuk objek bangunan tersebut."Sebagaimana objek yang dimaksud di Jalan Dermaga Kawasan Perikanan Muara Angke tidak pernah ada mengeluarkan (IMB)," kata Lamhot.

Sementara itu, Kepala UP Pelabuhan Perikanan Muara Angke Mahad mengatakan, izin penggunaan lahan telah diajukan pihak ketiga ke Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta. Pengajuannya dilakukan pada sekitar tahun 2018, terutama karena lahan yang cukup luas yakni sekitar 3.000 meter. "Jadi yang saya tahu, (pemohon) sudah ajukan permohonan sewa lahan. Namun sampai saat ini memang SK (Surat Kuasa) belum juga terbit," kata Mahad.

Adapun proyek pembangunan gudang peralatan kapal tersebut sudah rampung sekitar 70 persen setelah dikerjakan sejak awal tahun 2021. Padahal, proyek itu belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pemprov DKI.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ranch Market KMALL Hadirkan...
Ranch Market KMALL Hadirkan Supermarket Gaya Hidup Modern di Utara Jakarta
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
Rekomendasi
Cut Meyriska dan Roger...
Cut Meyriska dan Roger Danuarta Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Imbas Kasus Hanania Travel
Praz Teguh Tegaskan...
Praz Teguh Tegaskan Tak Terima Aliran Dana Hanania Group, Hanya Uang Saku Umroh
Geely EX5 Diperbarui...
Geely EX5 Diperbarui di China, Kini Lebih Bertenaga dengan Motor Belakang 329 HP
Berita Terkini
Demo Mahasiswa, Polisi...
Demo Mahasiswa, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas hingga Kerahkan Ribuan Pasukan
Dhoho International...
Dhoho International Airport Jadi Gerbang Baru Wisata Selatan Jawa Timur
Bandung Jewellery Fair...
Bandung Jewellery Fair 2026 Dorong Industri Perhiasan Nasional
3 Mantan Kapolda Jabar...
3 Mantan Kapolda Jabar yang Duduk di Kabinet Prabowo, 1 di Antaranya Wakapolri
BEM UI: Ekonomi Hanya...
BEM UI: Ekonomi Hanya Tumbuh di Atas Kertas, di Meja Makan Rakyat Tidak Ada yang Berubah
BEM UI Gelar Aksi di...
BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI, Pengendara Diimbau Cari Rute Alternatif
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved