LRT Palembang Batasi Kapasitas, Satu Gerbong Hanya 30 Penumpang
loading...
A
A
A
PALEMBANG - PT KAI Divre III Palembang mengeluarkan aturan pembatasan jumlah penumpang Light Rail Transit (LRT) lantaran Kota Palembang telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Manager Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti mengatakan, untuk mendukung penerapan PSBB di Kota Palembang pihaknya menerapkan pembatasan jumlah penumpang.
"Dalam penerapan PSBB di Kota Palembang kita membatasi penumpang, satu train set terdiri dari 3 kereta dan semenjak PSBB diberlukan per kereta hanya diperbolehkan 30 orang saja," ujar Aida, Kamis (21/05/2020). (Baca juga: Masjid Jami, Ikon Religi Sekaligus Bangunan Cagar Budaya di Pangkalpinang)
Dijelaskan Aida, sejak tanggal 1 April 2020 lalu, LRT Palembang melakukan 26 perjalanan setiap harinya, sedangkan jam operasional dari pukul 08.39 WIB hingga 17.27 WIB dengan headway 36 menit.
"Kita berharap dengan penerapan ini masyarakat kota Palembang bisa memahami dan mengerti dengan kondisi yang terjadi di Palembang saat ini," jelasnya.
Dalam pelaksanaan PSBB, kata Aida, untuk jarak tempat duduk para pemumpang juga telah dibatasi dan diberi tanda silang.
"Jadi masyarakat yang ingin menaiki LRT kita memberi aturan untuk menjaga jarak tempat duduk. Ini dilakukan untuk mendukung upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19," katanya.
Chamelia, penumpang LRT Palembang mengatakan, dirinya setuju dan mendukung peraturan yang ditetapkan PT KAI. "Ya, bagus jika ada aturan seperti ini, kita juga merasa lebih aman," tuturnya.
Lihat Juga: Dapat Nomor Urut 1, Fitrianti-Nandriani Beberkan Visi Misi dan Optimistis Menang di Pilkada Palembang
Manager Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti mengatakan, untuk mendukung penerapan PSBB di Kota Palembang pihaknya menerapkan pembatasan jumlah penumpang.
"Dalam penerapan PSBB di Kota Palembang kita membatasi penumpang, satu train set terdiri dari 3 kereta dan semenjak PSBB diberlukan per kereta hanya diperbolehkan 30 orang saja," ujar Aida, Kamis (21/05/2020). (Baca juga: Masjid Jami, Ikon Religi Sekaligus Bangunan Cagar Budaya di Pangkalpinang)
Dijelaskan Aida, sejak tanggal 1 April 2020 lalu, LRT Palembang melakukan 26 perjalanan setiap harinya, sedangkan jam operasional dari pukul 08.39 WIB hingga 17.27 WIB dengan headway 36 menit.
"Kita berharap dengan penerapan ini masyarakat kota Palembang bisa memahami dan mengerti dengan kondisi yang terjadi di Palembang saat ini," jelasnya.
Dalam pelaksanaan PSBB, kata Aida, untuk jarak tempat duduk para pemumpang juga telah dibatasi dan diberi tanda silang.
"Jadi masyarakat yang ingin menaiki LRT kita memberi aturan untuk menjaga jarak tempat duduk. Ini dilakukan untuk mendukung upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19," katanya.
Chamelia, penumpang LRT Palembang mengatakan, dirinya setuju dan mendukung peraturan yang ditetapkan PT KAI. "Ya, bagus jika ada aturan seperti ini, kita juga merasa lebih aman," tuturnya.
Lihat Juga: Dapat Nomor Urut 1, Fitrianti-Nandriani Beberkan Visi Misi dan Optimistis Menang di Pilkada Palembang
(boy)