Viral! Curhatan Sopir Truk, STNK Ditahan Oknum Polantas Tanpa Surat Tilang

Minggu, 18 April 2021 - 01:30 WIB
loading...
Viral! Curhatan Sopir Truk, STNK Ditahan Oknum Polantas Tanpa Surat Tilang
Sopir truk Edi Suhaedi.Foto/MPI/Hambali
A A A
TANGERANG SELATAN - Seorang sopir truk Edi Suhaedi (48) mengaku kecewa dengan ulah oknum anggota polisi lalu lintas di Perempatan German Centre, Jalan Pahlawan Seribu, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Pasalnya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) miliknya ditahan oknum polisi tersebut tanpa diberikan surat tilang .

Curhatan Edi yang membeberkan kronologis penahanan surat kendaraannya itu viral setelah diunggah oleh akun media sosial @sugengprayogotuman. Disebutkan jika surat kendaraan ditahan tanpa pemberitahuan apapun serta tanpa diberikan surat tilang. "Surat STNK saya diambil, terus enggak bilang apa-apa, saya disuruh jalan lagi. Padahal saya enggak tahu salah apa, dia minta surat kendaraan, diambil, terus saya disuruh jalan," kata Edi saat ditemui di pangkalan truk Cilenggang, Sabtu (17/04/21).

Diceritakan Edi, peristiwa itu berawal saat dia berhenti di Traffic Light (TL) Jalan Pahlawan Seribu yang mengarah dari ITC menuju Jalan Boulevard BSD Timur, Jumat 16 April 2021 siang. Tak lama petugas yang diketahui bernama Iptu Rokhmatullah menghampirinya.

"Terus tiba-tiba bapak itu datang, bilang surat-suratnya mana? ya saya tunjukin, karena saya lengkap STNK, SIM semua ada. Terus langsung diambil STNK saya, saya disuruh jalan. Saya bingung enggak bisa turun karena kan kendaraan di belakang padat," ucapnya.

Edi sendiri bekerja sebagai sopir truk pengangkut material. Dia pada hari kejadian sedang berencana pulang ke Cilenggang. Akibat penahanan surat kendaraannya itu, Edi tak lagi berani keluar bekerja karena kendaraannya kini tak bersurat.

"Apa memang begitu prosedurnya, STNK diambil petugas tanpa ada surat apapun. Saya baru kali ini mengalami kejadian begini. Ini sama aja nyusahin orang kecil seperti saya, saya nggak bisa kerja lagi karena STNK nggak ada, pemberitahuan surat tilang juga nggak ada," sambungnya.

Diperoleh informasi, jika Iptu Rokhmat bertugas di Satlantas Polres Tangsel. Saat dikonfirmasi langsung, dia pun mengakui bahwa memang telah menahan surat kendaraan berupa STNK dari seunit truk yang melintas pada Jumat siang.

"Iya memang sama saya STNK nya, jadi waktu itu posisinya kan disini Traffic Light-nya mati. Sehingga karena khawatir terjadi kecelakaan, akhirnya kita pasangin Traffic Cone (pembatas). Jadi yang mau belok itu harus lurus dulu, baru belok di sana. Jadi enggak bisa belok langsung dari Traffic Light. Saat itu sopir ini mau belok langsung, makanya saya setop," ujar Rokhmat.

Dilanjutkan dia, ketika itu sejumlah personel Polantas dibantu pihak sekuriti sedang sibuk memasang traffic cone mencegah kendaraan dari arah ITC menuju ke Jalan Boulevard BSD Timur. Karena truk yang dikemudikan Edi tetap berbelok, lalu Rokhmat pun menahan STNK-nya.

"Ya waktu itu saya ambil STNK nya. Karena saya lagi sibuk kan, saya pikir dia mau balik lagi ke pos. Kebetulan saat itu kan mau salat Jumat, akhirnya saya tinggal ke masjid. Sampai siangnya saya tunggu, sopirnya enggak datang lagi," tuturnya.

Saat ditanyakan apakah prosedur penahanan surat kendaraan tanpa surat tilang bisa dilakukan, Rokhmat pun berkilah, bahwa apa yang dilakukannya terhadap sopir truk Edi hanyalah spontanitas karena kesibukan mengatur lalu lintas saat itu."Waktu itu kan lagi sibuk, lalu lintas padat jadi nggak sempat mau menjelaskan," tukasnya.

Hingga saat ini, surat kendaraan itu pun masih dipegang Rokhmat. Dia meminta agar pengemudi truk datang kembali menemuinya ke pos polisi guna menyelesaikan persoalan tersebut.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2456 seconds (0.1#10.140)