Tempat Kerja Tutup akibat Pandemi Corona, Pemuda Curi HP Buat Bayar Sewa Kos
loading...
A
A
A
CILACAP - Satuan Reskrim Polres Cilacap, Jateng, berhasil menangkap pelaku pencurian handphone milik driver ojek online. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua buah handphone hasil curian.
"Pelaku menjalankan aksinya di sebuah warung saat korban lengah menunggu orderan. Saat itulah, pelaku masuk ke warung dan dengan cepat menggasak handphone korban," kata Kapolres Cilacap, AKBP Derry Agung Wijaya, di Mapolres Cilacap, Kamis (21/5/2020).
Korban yang sadar HP miliknya lenyap langsung melapor ke polisi. Pelaku berhasil ditangkap setelah polisi memeriksa korban dan sejumlah saksi yang mengenali ciri-ciri pelaku. " Pelaku kita amankan saat akan menjual hp hasil kejahatanya yang hasilnya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Kapolres. (Baca: Bayi 2 Bulan Ikut Rapid Test Bersama Ratusan Penumpang Kapal)
Pelaku R-B asal Bekasi, Jabar ini mengaku nekat mencuri HP untuk membayar sewa kostnya yang telah habis. Pelaku yang kini tak memiliki penghasilan, lantaran tak lagi bekerja, karena Pandemi Corona. " Restoran tempat saya bekerja sudah sebulan tutup karena virus Corona," ujar pelaku.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku mendekam di tahanan Mapolres Cilacap. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Pelaku menjalankan aksinya di sebuah warung saat korban lengah menunggu orderan. Saat itulah, pelaku masuk ke warung dan dengan cepat menggasak handphone korban," kata Kapolres Cilacap, AKBP Derry Agung Wijaya, di Mapolres Cilacap, Kamis (21/5/2020).
Korban yang sadar HP miliknya lenyap langsung melapor ke polisi. Pelaku berhasil ditangkap setelah polisi memeriksa korban dan sejumlah saksi yang mengenali ciri-ciri pelaku. " Pelaku kita amankan saat akan menjual hp hasil kejahatanya yang hasilnya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Kapolres. (Baca: Bayi 2 Bulan Ikut Rapid Test Bersama Ratusan Penumpang Kapal)
Pelaku R-B asal Bekasi, Jabar ini mengaku nekat mencuri HP untuk membayar sewa kostnya yang telah habis. Pelaku yang kini tak memiliki penghasilan, lantaran tak lagi bekerja, karena Pandemi Corona. " Restoran tempat saya bekerja sudah sebulan tutup karena virus Corona," ujar pelaku.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku mendekam di tahanan Mapolres Cilacap. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(sms)