27 Tahun Menunggu, Putusan KIP DKI Jakarta Berikan Kepastian Hukum Status Tanah Warga

Jum'at, 16 April 2021 - 18:25 WIB
loading...
27 Tahun Menunggu, Putusan...
etua Majelis Arya Sandhiyudha. Foto: Istimewa
A A A
JAKARTA - Putusan mediasi Komisi Informasi DKI Jakarta berhasil memberikan kepastian hukum kepada Ahmad Falak (Pemohon) dalam mendapatkan informasi mengenai warkah tanah yang dibelinya sejak tahun 1994. Selama 27 tahun, status tanah belum ada kejelasan hukum karena saat pembuatan sertifikat, Badan Pertanahan Jakarta Selatan mengatakan bahwa tanah yang dibelinya itu sudah bersertifikat sejak tahun 1971.

"Dalam putusan mediasi kasus pertanahan ini, kami Majelis Komisioner memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi yang diminta Pemohon dengan memperlihatkan datanya dalam audiensi," kata Ketua Majelis Arya Sandhiyudha melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (14/4/2021).

Arya Sandhiyudha menjadi Ketua Majelis sedangkan Harry Ara Hutabarat dan Nelvia Gustina sebagai anggota Majelis serta Harminus sebagai Mediator terkait sengketa informasi pertanahan antara Ahmad Falak (Pemohon) melawan Badan Pertanahan Jakarta Selatan (Termohon).

Pasca pembacaan putusan pekan lalu, BPN Jaksel menuturkan bahwa pihaknya telah memberikan informasi yang diminta berupa dokumen warkah tanah Ahmad Falak dalam audiensi sebagai tindak lanjut atas putusan tersebut.

“Kami memberikan informasi yang diminta oleh Pemohon dalam audiensi beberapa waktu lalu. Jadi, kami sudah melaksanakan putusan Komisi Informasi DKI Jakarta. Dalam audiensi tersebut, kami membacakan bukti-bukti dan memperlihatkan dokumen warkah tanah Pak Ahmad Falak ” ungkap BPN Jaksel.

BPN Jaksel juga mengungkapkan bahwa dalam bukti yang disampaikan, ternyata ada indikasi bahwa Pak Ahmad Falak ditipu oleh penjual tanah. Tanah yang dibeli tahun 1994 tersebut, AJBnya hanya berdasarkan girik sedangkan di tanah tersebut sudah bersertifikat sejak tahun 1971.

Putusan Komisi Informasi DKI Jakarta ini sangat membantu Pemohon dalam mendapatkan informasi yang dibutuhkan untuk mengetahui status tanah yang dibelinya. Termohon akhirnya membuka informasi berupa warkah tanah tersebut kepada Pemohon.

“Adanya Komisi Informasi DKI Jakarta, sangat membantu kami dalam mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Kami mendapatkan keadilan sebagai Pemohon. Mungkin jika tidak ada persidangan kemarin, mereka tidak akan memberikan informasinya karena selalu menganggap bahwa informasi tersebut termasuk yang dikecualikan ” ujar Pemohon.

Dengan diperlihatkannya warkah tanah yang dibeli Pemohon, Kuasa Pemohon mengungkapkan akhirnya Pihaknya dapat mengambil langkah hukum yang tepat untuk kasus ini.

Lanjutnya, “Memang betul, setelah kami diperlihatkan warkah tanahnya, ternyata ada indikasi bahwa client kami ini ditipu oleh Penjual. Awalnya, ketika client kami ingin mengajukan pembuatan sertifikat, diberitahu bahwa tanah yang dimaksud sudah ada nomor sertifikatnya. Pertanyaannya, dari mana orang tersebut bisa mendapatkan sertifikat padahal penjualnya sama? Makanya kami ingin mengetahui warkah tanah tersebut.”

"Sengketa informasi semacam ini banyak di DKI Jakarta, karena itulah kita secara spartan dan marathon berusaha menuntaskan Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) seluruh perkara yang ada sejak kami dilantik dalam 100 hari", kata Arya Sandhiyudha yang merupakan Komisioner Penyelesaian Sengketa Informasi.

Terdapat 23 perkara yang menjadi target 100 hari tersebut, dimana per perkara dapat berlangsung sekitar 4-8 persidangan.

"Tentu ini tidak mudah, butuh pengurbanan, namun Komisi Informasi harus melaksanakan tugas sejarahnya mengawal Keterbukaan Informasi di DKI Jakarta untuk Jakarta yang informatif," pungkas Arya Sandhiyudha.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menteri ATR/BPN Serahkan...
Menteri ATR/BPN Serahkan 42 Sertifikat HPL Seluas 32.000 Hektare kepada KSAD
Dedi Mulyadi Temukan...
Dedi Mulyadi Temukan Bantaran Sungai Bekasi Bersertifikat Hak Milik
Pakar Hukum: Sertifikat...
Pakar Hukum: Sertifikat Lahan di Atas Laut Diperbolehkan dalam UU Agraria
Irjen Pol Daniel Adityajaya...
Irjen Pol Daniel Adityajaya Komitmen Tuntaskan Kejahatan Pertanahan di Bali
Raja Antoni Sertifikasi...
Raja Antoni Sertifikasi Tanah Rakyat Polehan Malang usai Berjuang 24 Tahun
PTSL 2024, BPN Kabupaten...
PTSL 2024, BPN Kabupaten Bekasi Bagikan 11 Ribu Sertifikat Tanah Gratis
Tampang Muller Bersaudara...
Tampang Muller Bersaudara Tersangka Pemalsu Akta Tanah Dago Elos Bandung
Polda Jabar Serahkan...
Polda Jabar Serahkan Muller Bersaudara Tersangka Kasus Dago Elos ke Kejati
Bupati Indramayu Nina...
Bupati Indramayu Nina Agustina Bagi-bagi Sertifikat Tanah Gratis ke Warga, Ada Apa?
Rekomendasi
Cara Mengganti Bahasa...
Cara Mengganti Bahasa di HP Oppo, Jangan Sampai Keliru!
Hadiri Pelantikan Pengurus...
Hadiri Pelantikan Pengurus Partai Hanura, Sekjen Perindo: Kita Punya DNA yang Sama
Belasan Finalis Ashoka...
Belasan Finalis Ashoka Young Changemaker Tawarkan Inovasi Sosial dan Lingkungan Hidup
Berita Terkini
Gelar Halalhihalal,...
Gelar Halalhihalal, Alumni Universitas Janabadra Teguhkan Semangat Kampus Kebangsaan
3 jam yang lalu
Sutiyoso dan Cak Lontong...
Sutiyoso dan Cak Lontong Diangkat Jadi Komisaris Ancol
3 jam yang lalu
Wakil Ketua DPRD Jabar...
Wakil Ketua DPRD Jabar Minta Petugas Program MBG Cianjur Diseleksi Ulang
4 jam yang lalu
Pramono Anung Bakal...
Pramono Anung Bakal Turun Langsung Pantau Pemutihan Ijazah Siswa yang Ditahan Sekolah
4 jam yang lalu
Sowan ke Kiai Tapal...
Sowan ke Kiai Tapal Kuda, Cak Imin Sebut Iman Sukri Bakal Pimpin DPW PKB Bali
5 jam yang lalu
Gelar Retreat untuk...
Gelar Retreat untuk Pejabat Pemprov Jatim di Pusdik Arhanud, Khofifah: Bangun Sinergi OPD
6 jam yang lalu
Infografis
Warga Yogyakarta Berikan...
Warga Yogyakarta Berikan Kerupuk Melempem Award kepada Bawaslu
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved