Mafia Tanah Dibekuk, Warga Harap Putusan Eksekusi PN Tangerang Dicabut
Kamis, 15 April 2021 - 08:45 WIB
loading...
Warga Kunciran Jaya dan Cipete, sujud syukur atas ditangkapnya dua terduga mafia tanah, D dan M. Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
A
A
A
TANGERANG - Warga Kunciran Jaya dan Cipete, sujud syukur atas ditangkapnya dua mafia tanah , D dan M, yang coba menguasai lahan seluas 45 hektare di Pinang, Alam Sutera, Kota Tangerang.
Ketua Paguyuban Masyarakat Cipete-Kunciran Jaya Bersatu, Minarto mengatakan, ditangkapnya D dan M, membuat masyarakat bisa bernapas lega untuk sementara waktu. Namun, masih ada pekerjaan rumah besar yang juga butuh penyelesaian segera.
"Tetapi penetapan eksekusi Nomor 120/PEN.EKS/2020/PN.Tng tanggal 28 Juli 2020 masih berlaku dan belum dicabut sampai sekarang," kata Minarto kepada SINDOnews, di Pinang, Rabu 14 April 2021. Baca juga: Berkas Kasus Mafia Tanah Dino Pati Djalal Dilimpahkan ke Kejaksaan
Belum dicabutnya penetapan eksekusi itu, membuat warga dan PT TM yang memiliki tanah hingga 45 hektare, dengan rincian 35 hektare milik PT TM dan 10 hektare milik warga, bisa tetap dieksekusi kapan saja oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
"Kami Paguyuban Masyarakat Cipete-Kunciran Jaya Bersatu didampingi Tim Advokasi Masyarakat akan mengawal proses hukum yang berjalan dan pantang menyerah dalam memastikan keadilan bagi warga, demi mendapatkan kepastian hukum," ungkapnya.
Juru bicara Tim Advokasi Paguyuban Masyarakat Cipete-Kunciran Jaya Bersatu, Abraham Nempung menambahkan, pihaknya sangat gembira dengan adanya penangkapan dua mafia tanah D dan M.
"Beberapa hal telah dilakukan kepada masyarakat, pertama kita melakukan pelaporan terhadap mafia tanah ini, ada beberapa orang yang kita laporkan, termasuk inisial D dan M ini. Juga ada beberapa yang berperan aktif dalam eksekusi tanah," jelasnya.
Ketua Paguyuban Masyarakat Cipete-Kunciran Jaya Bersatu, Minarto mengatakan, ditangkapnya D dan M, membuat masyarakat bisa bernapas lega untuk sementara waktu. Namun, masih ada pekerjaan rumah besar yang juga butuh penyelesaian segera.
"Tetapi penetapan eksekusi Nomor 120/PEN.EKS/2020/PN.Tng tanggal 28 Juli 2020 masih berlaku dan belum dicabut sampai sekarang," kata Minarto kepada SINDOnews, di Pinang, Rabu 14 April 2021. Baca juga: Berkas Kasus Mafia Tanah Dino Pati Djalal Dilimpahkan ke Kejaksaan
Belum dicabutnya penetapan eksekusi itu, membuat warga dan PT TM yang memiliki tanah hingga 45 hektare, dengan rincian 35 hektare milik PT TM dan 10 hektare milik warga, bisa tetap dieksekusi kapan saja oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
"Kami Paguyuban Masyarakat Cipete-Kunciran Jaya Bersatu didampingi Tim Advokasi Masyarakat akan mengawal proses hukum yang berjalan dan pantang menyerah dalam memastikan keadilan bagi warga, demi mendapatkan kepastian hukum," ungkapnya.
Juru bicara Tim Advokasi Paguyuban Masyarakat Cipete-Kunciran Jaya Bersatu, Abraham Nempung menambahkan, pihaknya sangat gembira dengan adanya penangkapan dua mafia tanah D dan M.
"Beberapa hal telah dilakukan kepada masyarakat, pertama kita melakukan pelaporan terhadap mafia tanah ini, ada beberapa orang yang kita laporkan, termasuk inisial D dan M ini. Juga ada beberapa yang berperan aktif dalam eksekusi tanah," jelasnya.
Lihat Juga :