Pemkab Tangerang Luncurkan Layanan Nomor Tunggal Darurat 112 Bebas Pulsa
Rabu, 14 April 2021 - 17:40 WIB
loading...
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.Foto/SINDOnews/Dok
A
A
A
TANGERANG - Pemkab Tangerang meluncurkan layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat Call Center 112 (NTPD 112). Hal tersebut dilakukan agar masyarakat lebih mudah melaporkan kondisi gawat darurat dan juga menginformasikan beragam info kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) maupun instansi terkait.
“Jadi nomor ini nanti bukan hanya sekedar menangani kegawatdaruratan situasi yang ada di masyarakat. Tapi juga hal-hal yang lain menyangkut kehidupan sosial masyarakat, kesehatan dan juga kebutuhan-kebutuhan yang lain,” ungkap Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/4/2021).
Dia mencontohkan beberapa peristiwa yang bisa memanfaakan nomor panggilan darurat 112. “Mati lampu, penerangan jalan umum yang menjadi urusan PLN, termasuk tiang listrik yang belum dipindahkan di Jalan Raya Kosambi padahal jalanannya sudah dibangun, itu kan membahayakan,” ujarnya.
Zaki mengatakan, melalui nomor tunggal 112, warga bisa melaporkan kejadian darurat dan nondarurat yang membutuhkan penanganan cepat seperti kecelakaan, bencana alam, kebakaran dan situasi darurat lainnya. Baca: Wagub DKI Resmikan Fasilitas Perawatan Pasien Covid-19 di RSU Al-Fauzan Kramat Jati
“Layanan darurat tunggal ini juga butuh komitmen bersama seluruh Perangkat Daerah (PD) dan instansi untuk merespons setiap laporan yang masuk demi mewujudkan layanan publik lebih baik lagi di masa yang akan datang,” katanya.
“Jadi nomor ini nanti bukan hanya sekedar menangani kegawatdaruratan situasi yang ada di masyarakat. Tapi juga hal-hal yang lain menyangkut kehidupan sosial masyarakat, kesehatan dan juga kebutuhan-kebutuhan yang lain,” ungkap Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/4/2021).
Dia mencontohkan beberapa peristiwa yang bisa memanfaakan nomor panggilan darurat 112. “Mati lampu, penerangan jalan umum yang menjadi urusan PLN, termasuk tiang listrik yang belum dipindahkan di Jalan Raya Kosambi padahal jalanannya sudah dibangun, itu kan membahayakan,” ujarnya.
Zaki mengatakan, melalui nomor tunggal 112, warga bisa melaporkan kejadian darurat dan nondarurat yang membutuhkan penanganan cepat seperti kecelakaan, bencana alam, kebakaran dan situasi darurat lainnya. Baca: Wagub DKI Resmikan Fasilitas Perawatan Pasien Covid-19 di RSU Al-Fauzan Kramat Jati
“Layanan darurat tunggal ini juga butuh komitmen bersama seluruh Perangkat Daerah (PD) dan instansi untuk merespons setiap laporan yang masuk demi mewujudkan layanan publik lebih baik lagi di masa yang akan datang,” katanya.
Lihat Juga :