Modus Nobar Film Horor, Kakek Bejat Ini Cabuli Satu per Satu Anak-anak di Kamarnya

Selasa, 13 April 2021 - 16:31 WIB
loading...
Modus Nobar Film Horor,...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
DEPOK - Kasus pencabulan terhadap anak kembali terungkap di Kota Depok. Kali ini korbannya adalah dua anak perempuan di bawah umur.

Peristiwa itu terjadi di kawasan Kecamatan Sukmajaya. Adapun pelakunya seorang kakek paruh baya, yaitu Mj. Kini pelaku sudah diamankan di Polres Metro Depok.

Pencabulan yang dilakukan Mj terungkap setelah korbannya melapor kepada orang tua pada Jumat 9 April 2021. Usai melakukan aksi bejatnya itu, Mj biasanya memberi korban imbalan Rp2.000. Kasusnya kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Depok.

Baca juga: Dikepung Puluhan Warga, Pemerkosa Anak Tiri di Tangsel Diciduk Polisi

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, mendatangi rumah korban. Dari keterangan keluarga diketahui bahwa peristiwa itu terjadi sejak lama, namun baru terungkap. “Sudah hampir 2 tahun,” katanya ketika mengunjungi rumah korban, Selasa (13/4/2021).

Dari pemeriksaan medis diketahui, alat vital korban mengalami kerusakan. Modus yang dilakukan pelaku adalah mengumpulkan anak-anak untuk menonton film horor. "Mereka menonton tayangan film-film horor, setelah itu dipanggil ke kamar ganti-gantian,” bebernya.

Saat menonton, pintu rumah tidak ditutup sehingga tidak menimbulkan kecurigaan warga. Hanya saja pelaku membawa satu per satu korban ke dalam kamar. Dia pun menduga korban sudah lebih dari dua orang. Baca juga: Bocah Perempuan di Pademangan Meninggal dengan Alat Kelamin Rusak

“Bayangkan sudah bertahun-tahun pelaku itu mengumpulkan anak-anak dan warga masyarakat menganggap itu adalah baik-baik saja. Dia ngajak nonton walaupun itu terbuka dan banyak orang, jadi warga menganggap baik bangat itu bapak,” ungkapnya.

Akibat peristiwa yang dialami, korban menjadi trauma. Oleh karena itu, korban sangat memerlukan bantuan dari pihak terkait.

“Korban sangat trauma dan nanti kami akan berkoordinasi dengan Polres Depok, karena kemungkinan masih ada korban-korban lain yang tidak melapor mengalami depresi, selain medis ya,” tegasnya.

Atas perbuatan tersebut dia pun berharap agar pelaku dijerat dengan ancaman hukuman maksimal, selama 20 tahun penjara. Menurutnya ini adalah kejahatan kemanusiaan yang berat.

“Kami akan koordinasi dengan penyidik bahwa bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 minimal 10 tahun, maksimal 20 tahun, karena dia melakukan kesengajaan dan berulang-ulang,” pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
Geger! Warga Kepung...
Geger! Warga Kepung Rumah Kyai yang C4b*l1 50 Santriwati
Child Grooming Sulit...
Child Grooming Sulit Diungkap, Komnas PA: Pelaku Baru Bisa Dijerat Kalau Sudah Terjadi Kekerasan
Rekomendasi
Tubuh yang Sehat dan...
Tubuh yang Sehat dan Percaya Diri lewat Pendekatan Medis Holistik
Bekasi Fajar Cetak Laba...
Bekasi Fajar Cetak Laba Rp30 Miliar, Targetkan Penjualan Lahan Rp600 Miliar
MNC University Siapkan...
MNC University Siapkan Program Double Degree dan Pertukaran Mahasiswa dengan Kampus ASEAN
Berita Terkini
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Korban Tewas Gempa Magnitudo...
Korban Tewas Gempa Magnitudo 6,7 di Sulteng Bertambah Jadi 3 Orang
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved