Asosiasi Pemerintah Kota Dukung Penuh Inpres Optimalisasi Program Jamsostek

Senin, 12 April 2021 - 10:52 WIB
loading...
Asosiasi Pemerintah...
Ketua Dewan Pengurus Apeksi, Bima Arya Sugiarto mendukung penuh Inpres Optimalisasi Program Jamsostek. Foto/Ist
A A A
BANDUNG - Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia ( Apeksi ) mendukung penuh Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Ketua Dewan Pengurus Apeksi, Bima Arya Sugiarto menyambut baik Inpres tersebut. Menurutnya, Inpres tersebut memiliki komitmen sangat kuat untuk melindungi tenaga kerja, baik formal, non-formal, rentan, hingga pegawai pemerintah non-aparatur sipil negara (ASN).

"Ada beberapa hal yang akan kami lakukan, salah satunya menyosialisasikan substansi Inpres ke seluruh anggota karena ini merupakan landasan bagi kita," ujar Arya dalam keterangan resminya, Senin (13/4/2021)

Wali Kota Bogor itu juga bakal melakukan perencanaan penganggaran, melakukan komunikasi dengan para stakeholder agar pola jaminan bisa diterapkan tidak hanya mengandalkan APBD, termasuk menyosialisasikan ke masyarakat luas, terutama segmen pekerja.

Disinggung mengenai upaya mendorong kepesertaan, khususnya bagi para pekerja rentan, Bima mengaku, sudah melakukan komunikasi dengan anggota DPRD Kota Bogor dalam menyusun peraturan daerah.

"Saya sudah meminta untuk disusun regulasinya, kita sudah komunikasi dengan dewan agar segera disusun perda karena sudah ada Inpresnya. Semua akan kita lakukan karena ini juga dalam rangka mengentaskan kemiskinan," tegas Bima.

Senada dengan Bima Arya Sugiarto, Direktur Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, Zainudin menjelaskan, pihaknya tengah gencar melakukan sosialisasi, promosi, dan edukasi kepada masyarakat luas terkait program ini serta manfaatnya bagi masyarakat.

"Kami juga akan berkolaborasi dan menjaring partnership, seperti dengan Ketua Apeksi Bima Arya Sugiarto. Kita tidak bisa sendiri, ada tiga pihak yang bakal kita gandeng, yaitu pemerintah, pengusaha dan teman-teman serikat pekerja," jelasnya.

Ke depan, lanjut dia, pihaknya juga akan melakukan komunikasi serta menggerakan tim pusat dan daerah, agar segera melakukan koordinasi dengan pemerintah di masing-masing daerah.

"Karena pimpinan daerah merupakan sosok pengambil kebijakan dan bertanggung jawab terhadap masyarakat, salah satunya jaminan sosial," katanya.

Direktur Keuangan BP Jamsostek, Asep Rahmat Suwandha berharap, apa yang akan dilakukan oleh Bima Arya mampu menjadikan Kota Bogor sebagai barometer pelaksanaan program Jamsostek dan menjadi contoh bagi pemerintah kota lainnya di Indonesia.

"Sebagai badan penyelenggara tentunya kami akan melaksanakan apa yang sudah diamanahkan kepada kami, tujuan Inpres ini sangat mulia untuk kesejahteraan seluruh pekerja. Kami sangat mengapresiasi komitmen Pak Bima sebagai Walikota Bogor sekaligus Ketua Apeksi dan semoga optimalisasi program jamsostek segera terwujud di seluruh Indonesia," tutur Asep.

Sementara itu, Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, Tidar Yanto Haroen menambahkan, pihaknya beserta jajaran akan segera berkoordinasi dengan lembaga terkait di Kota Bandung untuk mendukung Inpres ini.

"Kami akan melakukan koordinasi dengan Wali Kota Bandung untuk mendukung pelaksanaan Inpres terkait optimalisasi program Jamsostek di Kota Bandung dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Bandungdalam hal penegakan kepatuhan dan penegakan hukumnya terhadap Badan Usaha, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan pemerintah daerah," katanya.

Diketahui, Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek.

Baca juga: Pacu Adaptasi dan Inovasi, Ridwan Kamil: Saatnya Jabar Bergerak Perluas Wilayah

Melalui Inpres tersebut, Presiden Jokowi menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk memastikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja di wilayahnya, temasuk pekerja rentan dan pegawai pemerintahan non-ASN.

Baca juga: Ada Instruksi Dari Ridwan Kamil, Pj Bupati Bandung Gerak Cepat Putar Roda Pemerintahan

Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tersebut ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 kepala badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 gubernur, 416 bupati dan 98 wali kota yang tersebar di seluruh Indonesia.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3988 seconds (0.1#10.140)