Usai Kabur Tabrak Pemotor di Bintaro, Pengemudi Fortuner Menyerahkan Diri

Senin, 12 April 2021 - 08:08 WIB
loading...
Usai Kabur Tabrak Pemotor...
Lokasi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Fortuner dengan pemotor di Jalan Boulevard Bintaro Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan.Foto/MPI/Hambali
A A A
TANGERANG SELATAN - Pengemudi Toyota Fortuner B 1054 KJI yang kabur setelah menabrak pengendara motor di Jalan Boulevard Bintaro Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) menyerahkan diri ke Polres Tangsel . Pengemudi berinisial AS mengaku memilih kabur karena khawatir dikeroyok massa saat kejadian.

Kanit Laka Lantas Polres Tangsel, Iptu Agus Sutrisna mengatakan, kecelakaan terjadi pada Jumat, 10 April 2021 malam, sekira pukul 22.30 WIB. Lokasinya persis di U-Turn Jalan Boulevard Bintaro Jaya. Korban yang mengendarai motor Yamaha Vixion B 6810 VHN mengalami luka parah hingga patah tulang.

Kecelakaan itu menjadi viral di media sosial, lantaran Fortuner berwarna putih sempat berhenti namun langsung tancap gas meninggalkan korban yang tergeletak di jalan. Detik-detik kejadian kaburnya mobil tersebut sempat diabadikan oleh kamera handphone warga.

Dalam caption video viral dikatakan, Fortuner melintas di lajur tengah sedang motor korban melaju di lajur kanan. Tiba-tiba tanpa menyalakan lampu sein, Fortuner berubah haluan ingin berputar melalui U-Turn hingga menabrak motor korban.

"Pada pagi harinya sekitar jam 09.00, pengendara mobil datang ke Polres. Pengakuannya takut diamuk massa," kata Agus Sutrisna, Senin (12/04/21). Baca: Kabur saat Akan Ditahan Petugas Imigrasi, WNA Nigeria Tewas di Kali Boulevard Kelapa Gading

Menurut Agus, dalam Pasal 112 Undang-Undang (UU) Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ayat (1) menjelaskan, bahwa lampu isyarat atau sein merupakan hal yang wajib dinyalakan sebelum berbelok. "Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan, serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan," terangnya.

Namun begitu, pihak kepolisian sendiri belum menetapkan status hukum terhadap AS. Hingga kini, kata Agus, proses pendalaman penyidikan masih berlangsung. "Masih pendalaman bang," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Digitalisasi Kunci Kecepatan...
Digitalisasi Kunci Kecepatan Jasa Raharja Cairkan Santunan Korban Kecelakaan
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
Jasa Raharja Sosialisasikan...
Jasa Raharja Sosialisasikan JRKu, Dorong Pelaporan Kecelakaan Lebih Cepat dan Mudah
Rekomendasi
DNIKS dan Diplomasi...
DNIKS dan Diplomasi Kesejahteraan Sosial Indonesia
Purbaya Segera Temui...
Purbaya Segera Temui Kepala BGN, Bahas Pemotongan Anggaran MBG
Mendagri Prihatin Kepala...
Mendagri Prihatin Kepala Daerah Kena OTT Lagi, Padahal Sudah Retret-Pembekalan
Berita Terkini
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
Polisi Tembak Pelaku...
Polisi Tembak Pelaku Curanmor yang Melawan, Sahroni: Sudah Tepat dan Terukur!
Infografis
11 Kombes Pol Pecah...
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved