Istri Salahgunakan Medsos, Anggota Kodim Pidie Serda K Dihukum Tahanan Militer

Rabu, 20 Mei 2020 - 20:01 WIB
loading...
Istri Salahgunakan Medsos,...
Serda K (36), seorang prajurit TNI AD yang berdinas di Kesatuan Kodim 0102/Pidie, Korem 11/Lilawangsa, Kodam Iskandar Muda saat menjalani sidang penjatuhan hukuman disiplin. Foto iNews TV/Jamal P
A A A
PIDIE - Sersan Dua (Serda) K (36) yang berdinas di Kodim 0102/Pidie, Korem 11/Lilawangsa, Kodam Iskandar Muda menjalani sidang penjatuhan hukuman disiplin, yang dipimpin Komandan Kodim 0102/ Pidie Letkol Arm Wagino di Makodim Pidie, Rabu (20/05/2020).

Dalam pertimbangan putusan disebutkan bahwa Serda K telah melakukan pelanggaran Disiplin Militer berupa perbuatan lalai mengingatkan istri dalam menggunakan media sosial yang menulis komentar provokatif terhadap pemerintah.

Dalam hal ini, yang bersangkutan telah Peraturan Panglima TNI nomor 44 tahun 2015 tentang Peraturan Disiplin Militer, Kode Etik Militer (Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI).

Sebagai prajurit TNI AD, Serda K juga dinyatakan tidak melaksanakan beberapa perintah yang telah dikeluarkan antara lain Surat Telegram Kasad Nomor ST/3029/2018 tanggal 1 November 2018 dan Surat Telegram KSAD Nomor ST/66/2020 tanggal 20 Januari 2020 tentang pelarangan anggota TNI baik jam dinas maupun diluar jam dinas untuk menghindari penyalahgunaan penggunaan medsos yang dilakukan oleh anggota beserta keluarganya. (BACA JUGA: Istri Tak Bijak Bermedsos, KSAD Jatuhi Penahanan 14 Hari kepada Serma T)

Danrem 11/LW Kol Inf Purmanto menyampaikan bahwa atas perbuatannya tersebut, Serda K dijatuhi hukuman disiplin militer dari Komandan Kodim selaku Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum).

"Sanksi berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya," kata Danrem.

Sehari sebelumnya telah dilaksanakan sidang yang dipimpin KSAD dan dihadiri antara lain oleh Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Asisten Intelijen KSAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD, serta Kepala Dinas Penerangan AD, pada hari Selasa, 19 Mei 2020 di Mabes AD, yang memutuskan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Serda K dan mendorong proses hukum terhadap Ny AL selaku anggota Persatuan Istri TNI AD (Persit) atas dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik. (BACA JUGA: Pangdam I/BB dan Kapolda Sumut Lepas Prajurit ke Pamtas RI-PNG)

Dalam pesannya Danrem 11/LW mengimbau kepada seluruh personel militer dan keluarganya untuk dapat belajar dari kejadian ini, sehingga tidak terulang diwaktu mendatang. Personel TNI dan keluarganya harus bijak dalam menggunakan sosial media serta mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh dinas.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2047 seconds (0.1#10.140)