Dinas PU Makassar Rakor Bahas Pemeliharaan Fasilitas Pamsimas
Jum'at, 09 April 2021 - 21:38 WIB
loading...
Rapat koordinasi Dinas PU Makassar terkait hibah pemeliharaan sarana dan prasarana pamsimas, Jumat (9/4/2021). Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Dinas PU Kota Makassar menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah stakeholder dalam rangka pemeliharaan hibah khusus program nasional penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (pamsimas) , Jumat (9/4/2021).
Rapat tersebut juga mendengarkan persepsi terkait surat pernyataan Wali Kota tentang kesediaan menerima barang dan jasa pamsimas Kota Makassar dari segi aspek hukum maupun aspek lainnya.
Baca juga: Gandeng 7 Perusahaan, UPTD DPU Jejaki Pelayanan Sedot Tinja
Kepala Bidang Prasarana dan Bangunan Pemerintah Kota Makassar , Zuhaelsi Zubir mengatakan, lewat program pamsimas , sebanyak 63 sarana penyediaan air minum dan sanitasi (SPAMS) berhasil dibangun.
Namun, 60% di antaranya butuh perawatan. “Pembiayaan pemeliharaan yang bersumber APBN dan APBD masing-masing 50%,” tukasdalam siaran pers yang diterima SINDOnews.
Ia melanjutkan pemeliharaan SPAMS tahun lalu menggunakan APBN dilakukan di 3 lokasi. Sementara untuk tahun anggaran 2021 berkurang menjadi dua lokasi saja.
Baca juga: Ganggu Tiang Listrik, Dinas PU Kerahkan Tim Tangani Pohon Tumbang
Menurut Koordinator Pamsimas Kota Makassar, surat pernyataan Wali Kota tentang kesediaan menerima barang atau jasa pamsimas merupakan komitmen dari Pemkot Makassar .
Sarana pamsimas yang telah dibangun melalui biaya APBN sebagai aset Pemkot Makassar agar terus dipelihara setelah diserahkan oleh pemerintah pusat melalui Satker PS-PAM Provinsi Sulsel.
Baca juga: Dinas PU Kerahkan 481 Satgas Atasi Banjir Makassar
Dari segi hukum, Kabag Hukum Setda Kota Makassar mengatakan, bahwa seharusnya dalam surat pernyataan wali kota, kedua belah pihak bertanda tangan, baik pihak pemberi sarana (pemerintah pusat) maupun pihak penerima sarana dalam hal ini Pemkot Makassar .
Di sisi lain, perwakilan Bappeda menyarankan agar tindak lanjut setelah penyerahan sarana dilampirkan dalam kontrak kerja sama. Konsultan ROMS ProvinsiSulsel menyarankan agar membuat format pernyataan sesuai dengan perspektif hukum yang berlaku, agar lebih tertib administrasi.![Dinas PU Makassar Rakor Bahas Pemeliharaan Fasilitas Pamsimas]()
Rapat tersebut juga mendengarkan persepsi terkait surat pernyataan Wali Kota tentang kesediaan menerima barang dan jasa pamsimas Kota Makassar dari segi aspek hukum maupun aspek lainnya.
Baca juga: Gandeng 7 Perusahaan, UPTD DPU Jejaki Pelayanan Sedot Tinja
Kepala Bidang Prasarana dan Bangunan Pemerintah Kota Makassar , Zuhaelsi Zubir mengatakan, lewat program pamsimas , sebanyak 63 sarana penyediaan air minum dan sanitasi (SPAMS) berhasil dibangun.
Namun, 60% di antaranya butuh perawatan. “Pembiayaan pemeliharaan yang bersumber APBN dan APBD masing-masing 50%,” tukasdalam siaran pers yang diterima SINDOnews.
Ia melanjutkan pemeliharaan SPAMS tahun lalu menggunakan APBN dilakukan di 3 lokasi. Sementara untuk tahun anggaran 2021 berkurang menjadi dua lokasi saja.
Baca juga: Ganggu Tiang Listrik, Dinas PU Kerahkan Tim Tangani Pohon Tumbang
Menurut Koordinator Pamsimas Kota Makassar, surat pernyataan Wali Kota tentang kesediaan menerima barang atau jasa pamsimas merupakan komitmen dari Pemkot Makassar .
Sarana pamsimas yang telah dibangun melalui biaya APBN sebagai aset Pemkot Makassar agar terus dipelihara setelah diserahkan oleh pemerintah pusat melalui Satker PS-PAM Provinsi Sulsel.
Baca juga: Dinas PU Kerahkan 481 Satgas Atasi Banjir Makassar
Dari segi hukum, Kabag Hukum Setda Kota Makassar mengatakan, bahwa seharusnya dalam surat pernyataan wali kota, kedua belah pihak bertanda tangan, baik pihak pemberi sarana (pemerintah pusat) maupun pihak penerima sarana dalam hal ini Pemkot Makassar .
Di sisi lain, perwakilan Bappeda menyarankan agar tindak lanjut setelah penyerahan sarana dilampirkan dalam kontrak kerja sama. Konsultan ROMS ProvinsiSulsel menyarankan agar membuat format pernyataan sesuai dengan perspektif hukum yang berlaku, agar lebih tertib administrasi.

(luq)
Lihat Juga :