Geledah Kantor KONI Tangsel, Kejari Tangsel Temukan Perjalanan Dinas Fiktif ke Batam

Kamis, 08 April 2021 - 23:21 WIB
loading...
Geledah Kantor KONI Tangsel, Kejari Tangsel Temukan Perjalanan Dinas Fiktif ke Batam
Kejari Tangsel memperlihatkan sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI tahun 2019 senilai Rp7,8 miliar.Foto/SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG SELATAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggeledah kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Jalan Permai VI, Blok AX7, No 19, Pamulang. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI tahun 2019 senilai Rp7,8 miliar.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tangsel , Ryan Anugrah mengatakan, sejumlah barang bukti transaksi keuangan mencurigakan pun berhasil disita petugas."Penggeledahan kantor KONI Tangsel, sehubungan dengan penyelidikan penyalahgunaan dana hibah. Penggeledahan dilakukan sejak 11.45 sampai 16.30 WIB," kata Ryan kepada SINDOnews, Kamis (8/4/2021).

Dalam penggeledahan itu, petugas didampingi oleh dua sekuriti perumahan dan pejabat KONI. Sebanyak 130 ekslempar dokumen penting, mulai dari SPJ, kwitansi bukti bayar dan satu unit komputer. Selanjutnya, dokumen dibawa ke kantor kejaksaan.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Tangsel, Ate Quesyini Ilyas menuturkan, kasus ini bermula dari dugaan adanya penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Saat dilakukan pemeriksaan saksi, pihaknya hanya diberikan fotokopi dokumen LPJ.

"Jadi kronologis singkatnya, dugaan awalnya itu ada penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukkannya. Dokumen saat pemeriksaan saksi berupa fotokopi, jadi kami lakukan penggeledahan mencari yang aslinya, LPJ dana reguler," tuturnya. Baca: Heran, Kok Bisa Ratusan Tong Sampah di Jalan Ciater Tangsel Dicuri

Dalam LPJ itu, banyak kegiatan fiktif yang sengaja dimasukkan oleh pengurus KONI hingga Rp700 juta. Angka itu, masih sementara dan belum final, karena masih dilakukan audit oleh tim khusus."Sementara, berdasarkan hitungan kasar yang sudah kita lakukan itu, sekira Rp700 juta sekian. Tetapi nanti tim auditor yang akan menyampaikan datanya. Ada 19 kegiatan fiktif, tiga di antaranya perjalanan dinas ke Batam dan Jawa Barat," sambungnya.

Selain perjalanan fiktif, pengurus KONI juga diduga banyak menyunat anggaran. Namun, bukti pemotongan dana hibah itu masih didalami tim dari Kejaksaan. Dari hasil pemeriksaan itu, akan ketahuan berapa total dana hibah yang telah diselewengkan.

"Jadi dugaanya ada kegiatan yang tidak sesuai dan tidak dilaksanakan atau fiktif, tapi tetap dimasukan ke dalam LPJ. Termasuk kita cari pemotongan dan lainnya. Kita masih penyelidikan umum. Setelah itu, gelar perkara, baru penetapan tersangka," jelasnya.

Dilanjutkan Ate, hingga kini sebanyak 110 saksi telah diperiksa. Pihaknya pun optimistis bisa mengungkap kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI ini hingga tuntas, sampai penetapan para tersangka.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0854 seconds (0.1#10.140)