Geledah Kantor KONI Tangsel, Kejari Tangsel Temukan Perjalanan Dinas Fiktif ke Batam
Kamis, 08 April 2021 - 23:21 WIB
loading...
Kejari Tangsel memperlihatkan sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI tahun 2019 senilai Rp7,8 miliar.Foto/SINDOnews/Hasan Kurniawan
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggeledah kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Jalan Permai VI, Blok AX7, No 19, Pamulang. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI tahun 2019 senilai Rp7,8 miliar.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tangsel , Ryan Anugrah mengatakan, sejumlah barang bukti transaksi keuangan mencurigakan pun berhasil disita petugas."Penggeledahan kantor KONI Tangsel, sehubungan dengan penyelidikan penyalahgunaan dana hibah. Penggeledahan dilakukan sejak 11.45 sampai 16.30 WIB," kata Ryan kepada SINDOnews, Kamis (8/4/2021).
Dalam penggeledahan itu, petugas didampingi oleh dua sekuriti perumahan dan pejabat KONI. Sebanyak 130 ekslempar dokumen penting, mulai dari SPJ, kwitansi bukti bayar dan satu unit komputer. Selanjutnya, dokumen dibawa ke kantor kejaksaan.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Tangsel, Ate Quesyini Ilyas menuturkan, kasus ini bermula dari dugaan adanya penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Saat dilakukan pemeriksaan saksi, pihaknya hanya diberikan fotokopi dokumen LPJ.
"Jadi kronologis singkatnya, dugaan awalnya itu ada penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukkannya. Dokumen saat pemeriksaan saksi berupa fotokopi, jadi kami lakukan penggeledahan mencari yang aslinya, LPJ dana reguler," tuturnya. Baca: Heran, Kok Bisa Ratusan Tong Sampah di Jalan Ciater Tangsel Dicuri
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tangsel , Ryan Anugrah mengatakan, sejumlah barang bukti transaksi keuangan mencurigakan pun berhasil disita petugas."Penggeledahan kantor KONI Tangsel, sehubungan dengan penyelidikan penyalahgunaan dana hibah. Penggeledahan dilakukan sejak 11.45 sampai 16.30 WIB," kata Ryan kepada SINDOnews, Kamis (8/4/2021).
Dalam penggeledahan itu, petugas didampingi oleh dua sekuriti perumahan dan pejabat KONI. Sebanyak 130 ekslempar dokumen penting, mulai dari SPJ, kwitansi bukti bayar dan satu unit komputer. Selanjutnya, dokumen dibawa ke kantor kejaksaan.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Tangsel, Ate Quesyini Ilyas menuturkan, kasus ini bermula dari dugaan adanya penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Saat dilakukan pemeriksaan saksi, pihaknya hanya diberikan fotokopi dokumen LPJ.
"Jadi kronologis singkatnya, dugaan awalnya itu ada penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukkannya. Dokumen saat pemeriksaan saksi berupa fotokopi, jadi kami lakukan penggeledahan mencari yang aslinya, LPJ dana reguler," tuturnya. Baca: Heran, Kok Bisa Ratusan Tong Sampah di Jalan Ciater Tangsel Dicuri
Lihat Juga :