Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Berkedok Kafe di Penjaringan
Rabu, 20 Mei 2020 - 19:30 WIB
loading...
Satreskrim Polrestro Jakarta Utara membongkar praktik prostitusi di Gang Royal, Kawasan Rawa Bebek, Kecamatan Penjaringan.Foto/SINDOnews/Yohannes Tobing
A
A
A
JAKARTA - Satreskrim Polrestro Jakarta Utara membongkar praktik prostitusi di Gang Royal, Kawasan Rawa Bebek, Kecamatan Penjaringan. Praktik prostitusi ini dijalankan dengan kedok kafe di lokasi tersebut.
Kapolrestro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi mengatakan, terbongkarnya praktik prostitusi ini berawal dari informasi masyarakat melalui hotline Tim Tiger di 08118569696, yang menyebutkan bahwa ada aktivitas kafe masih buka di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Atas informasi tersebut, tim langsung merespons dan mendatangi lokasi.
Dan benar di lokasi kami menemukan adanya tindak pidana yang dilakukan lima kafe yang masih buka. Antara lain Kafe Sekar Wangi, Kafe Andani, Kafe Dur, Kafe Endang dan Kafe Arema."Dari kelima kafe ini kami amankan 51 orang, 34 di antaranya adalah PSK , pemilik dan pengunjung di kafe tersebut," kata Budhi kepada wartawan pada Rabu (20/5/2020).
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, Budhi mengungkapkan, ada dua perempuan PSK yang masih di bawah umur."Kami sudah menetapkan empat tersangka yakni, R, UP, AJ dan RD dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kemudian Undang-Undang Perlindungan Anak dan juga undang-undang hukum pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.
Budhi menerangkan, R dan UP berperan menyewakan tempat atau kamar dengan tarif Rp25.000 per sekali digunakan. Sedangkan AJ (61) merupakan tersangka yang saat di lakukan penindakan sedang berhubungan dengan anak di bawah umur dan tersangka RD merupakan calo atau joki yang menawarkan PSK kepada lelaki hidung belang.
Kapolrestro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi mengatakan, terbongkarnya praktik prostitusi ini berawal dari informasi masyarakat melalui hotline Tim Tiger di 08118569696, yang menyebutkan bahwa ada aktivitas kafe masih buka di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Atas informasi tersebut, tim langsung merespons dan mendatangi lokasi.
Dan benar di lokasi kami menemukan adanya tindak pidana yang dilakukan lima kafe yang masih buka. Antara lain Kafe Sekar Wangi, Kafe Andani, Kafe Dur, Kafe Endang dan Kafe Arema."Dari kelima kafe ini kami amankan 51 orang, 34 di antaranya adalah PSK , pemilik dan pengunjung di kafe tersebut," kata Budhi kepada wartawan pada Rabu (20/5/2020).
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, Budhi mengungkapkan, ada dua perempuan PSK yang masih di bawah umur."Kami sudah menetapkan empat tersangka yakni, R, UP, AJ dan RD dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kemudian Undang-Undang Perlindungan Anak dan juga undang-undang hukum pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.
Budhi menerangkan, R dan UP berperan menyewakan tempat atau kamar dengan tarif Rp25.000 per sekali digunakan. Sedangkan AJ (61) merupakan tersangka yang saat di lakukan penindakan sedang berhubungan dengan anak di bawah umur dan tersangka RD merupakan calo atau joki yang menawarkan PSK kepada lelaki hidung belang.
Lihat Juga :