Revitalisasi Pasar Cibitung Hasil Keputusan Pemda dan DPRD
Rabu, 07 April 2021 - 20:14 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktur Utama PT Citra Prasasti Kosorindo Mochammad Faisol menjelaskan revitalisasi Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi merupakan hasil keputusan pemerintah daerah dan DPRD setempat. Dia menilai setiap orang berhak melakukan audiensi dengan wakil rakyat.
Hal tersebut dikatakan Faisol menanggapi sejumlah pedagang di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pedagang Pasar Induk Cibitung (FK-PPIC) mengeluh pungutan belasan juta rupiah menyusul adanya revitalisasi. Para pedagang mengadu ke Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi supaya ada keringanan dan tidak memberatkan beban pedagang.
Baca juga: Wapres: Revitalisasi Pasar Rakyat untuk Pemulihan Ekonomi
Pedagang juga mengaku ada oknum yang memaksa untuk membayar DP sebesar 10 persen. Dia risih dengan pernyataan sejumlah pedagang yang mengaku dipaksa membayar DP.
Faisol meminta sejumlah pedagang itu mengklarifikasi pernyataan terkait pemaksaan bayar DP atau membeberkan siapa yang memaksa dan bagaimana bentuk pemaksaannya.
Dia menuturkan revitalisasi Pasar Induk Cibitung menggunakan skema bangun, guna, serah (BOT), sistem guna serah murni dibiayai swasta. "Kami berhak menjual kepada siapapun, namun dalam hal ini pemerintah dan DPRD merekomendasikan kami untuk mengakomodir pedagang eksisting termasuk dengan harga yang relatif terjangkau. Langkah kami dalam mengakomodir adalah memberikan surat pemberitahuan atau undangan, kemudian pedagang kami minta membayar DP 10% sebagai bukti bahwa mereka ingin melanjutkan atau tidak sampai dengan tiga kali surat undangan," ujar Faisol, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Revitalisasi Pasar Ciputat Dimulai, Relokasi Pedagang Diduga Banyak Permainan
Hal tersebut dikatakan Faisol menanggapi sejumlah pedagang di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pedagang Pasar Induk Cibitung (FK-PPIC) mengeluh pungutan belasan juta rupiah menyusul adanya revitalisasi. Para pedagang mengadu ke Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi supaya ada keringanan dan tidak memberatkan beban pedagang.
Baca juga: Wapres: Revitalisasi Pasar Rakyat untuk Pemulihan Ekonomi
Pedagang juga mengaku ada oknum yang memaksa untuk membayar DP sebesar 10 persen. Dia risih dengan pernyataan sejumlah pedagang yang mengaku dipaksa membayar DP.
Faisol meminta sejumlah pedagang itu mengklarifikasi pernyataan terkait pemaksaan bayar DP atau membeberkan siapa yang memaksa dan bagaimana bentuk pemaksaannya.
Dia menuturkan revitalisasi Pasar Induk Cibitung menggunakan skema bangun, guna, serah (BOT), sistem guna serah murni dibiayai swasta. "Kami berhak menjual kepada siapapun, namun dalam hal ini pemerintah dan DPRD merekomendasikan kami untuk mengakomodir pedagang eksisting termasuk dengan harga yang relatif terjangkau. Langkah kami dalam mengakomodir adalah memberikan surat pemberitahuan atau undangan, kemudian pedagang kami minta membayar DP 10% sebagai bukti bahwa mereka ingin melanjutkan atau tidak sampai dengan tiga kali surat undangan," ujar Faisol, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Revitalisasi Pasar Ciputat Dimulai, Relokasi Pedagang Diduga Banyak Permainan
Lihat Juga :