Vice Presiden KAI Henry Indraguna Peroleh Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan
Rabu, 07 April 2021 - 13:10 WIB
loading...
-Vice Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Henry Indraguna mendapat izin dari Ketua Pengadilan Pajak sebagai kuasa hukum bidang perpajakan. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Vice Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Henry Indraguna mendapat izin dari Ketua Pengadilan Pajak sebagai kuasa hukum bidang perpajakan. Hal itu berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP - 252/PP/IKH/2021 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan Ketua Pengadilan Pajak Republik Indonesia.
Sebelumnya telah dilakukan penelitian atas permohonan Izin Kuasa Hukum yang diajukan Henry, sebagaimana diatur dalam Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-01/PP/2018 tentang Tata Cara Permohonan Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak.
Pemohon Henry Indraguna yang menyandang gelar SH, MH, CLA, CIL, C Med, dinyatakan telah lengkap dan dapat dipertimbangkan untuk diberikan Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak. Baca juga: Vice Presiden Kongres Advokat Lulus Pendidikan dan Pelatihan Perpajakan IKHAPI
"Ketua Pengadilan Pajak Republik Indonesia Tri Hidayat Wahyudi pada tanggal 26 Maret 2021, telah menetapkan dan memberikan izin kepada saya sebagai Kuasa Hukum Bidang Perpajakan pada Pengadilan Pajak," ujar Henry melalui keterangan tertulisnya, Rabu (7/4/2021).
Kepada Kuasa Hukum yang telah mendapat izin sebagaimana tersebut dalam Diktum untuk mentaati ketentuan sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Perpajakan beserta peraturan pelaksanaannya dan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, kepabeanan dan cukai.
Sebelumnya telah dilakukan penelitian atas permohonan Izin Kuasa Hukum yang diajukan Henry, sebagaimana diatur dalam Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-01/PP/2018 tentang Tata Cara Permohonan Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak.
Pemohon Henry Indraguna yang menyandang gelar SH, MH, CLA, CIL, C Med, dinyatakan telah lengkap dan dapat dipertimbangkan untuk diberikan Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak. Baca juga: Vice Presiden Kongres Advokat Lulus Pendidikan dan Pelatihan Perpajakan IKHAPI
"Ketua Pengadilan Pajak Republik Indonesia Tri Hidayat Wahyudi pada tanggal 26 Maret 2021, telah menetapkan dan memberikan izin kepada saya sebagai Kuasa Hukum Bidang Perpajakan pada Pengadilan Pajak," ujar Henry melalui keterangan tertulisnya, Rabu (7/4/2021).
Kepada Kuasa Hukum yang telah mendapat izin sebagaimana tersebut dalam Diktum untuk mentaati ketentuan sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Perpajakan beserta peraturan pelaksanaannya dan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, kepabeanan dan cukai.
Lihat Juga :