Sepanjang 2021, 14 WNA Dideportasi Kantor Imigrasi Jakarta Barat

Rabu, 07 April 2021 - 14:20 WIB
loading...
Sepanjang 2021, 14 WNA...
Sebanyak 85 warga negara asing (WNA) melakukan tindak administratif keimigrasian (TAK) sepanjang Januari hingga Maret 2021 di wilayah hukum Jakarta Barat.Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Sebanyak 85 warga negara asing (WNA) melakukan tindak administratif keimigrasian (TAK) sepanjang Januari hingga Maret 2021 di wilayah hukum Jakarta Barat. Dari 85 WNA tersebut, 14 orang di antaranya dideportasi petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Novianto Sulastono mengatakan, 14 orang yang dideportasi tersebut mayoritas berasal dari negara-negara Asia timur. Mereka dinyatakan melanggar izin tinggal (overstay). Sementara sisanya 71 orang telah menyelesaikan TAK dengan membayar denda admnistratif.

"Dalam satu harinya denda Rp1 juta. Tergantung orang asing itu melakukan kelebihan izin tinggal berapa hari, tinggal kalikan saja. Yang lain kalau lebih dari 60 hari kita deportasi kita masukan data tangkal," kata Tono kepada wartawan Rabu (7/4/2021).

Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DKI Jakarta, Saffar Muhammad Godam mengatakan pihaknya saat ini tengah meningkatkan sinergitas untuk mengoptimalisasikan tim pengawasan orang asing (tim pora) di wilayah hukum DKI Jakarta. Baca: Modus Tanya Harga, 2 Maling Curi Ponsel Milik Bocah Kecil di Pasar Koja

"Adapun anggota tim pora terdiri dari Kepolisian, TNI, BIN, Kejaksaan, BNN, Pemda dan Kemenag," katanya. Godam melanjutkan, Ditjen Imigrasi sendiri beberapa waktu lalu sudah mengeluarkan ijin tinggal keadaan terpaksa.

Di mana dalam situasi pandemi ini tidak mungkin orang asing meninggalkan Indonesia, mereka dipermudah untuk mengambil visa dalam negeri. "Saat ini kita juga mengeluarkan kebijakan yang dikenal dengan visa dalam negeri yang mana orang asing tidak perlu mengambil visa untuk keluar negeri. Cukup dari dalam negeri. Jadi apabila kebijaka ini pun tetap terabaikan, maka langkah terakhir kita lakukan penindakan," pungkasnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KJRI Johor Bahru Bantu...
KJRI Johor Bahru Bantu Biayai Deportasi 90 PMI dari Malaysia ke Batam
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Geledah Ruangan Silmy...
Geledah Ruangan Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta
Rekomendasi
Jalanan Memerah, 2 Juta...
Jalanan Memerah, 2 Juta Suporter Spanyol Turun ke Jalan Rayakan Gelar Piala Dunia 2026
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
30 Drone MQ-9 Reaper...
30 Drone MQ-9 Reaper AS Ditembak Jatuh oleh Militer Iran, Ini 4 Kelemahannya
Berita Terkini
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved