Sepanjang 2021, 14 WNA Dideportasi Kantor Imigrasi Jakarta Barat

Rabu, 07 April 2021 - 14:20 WIB
loading...
Sepanjang 2021, 14 WNA...
Sebanyak 85 warga negara asing (WNA) melakukan tindak administratif keimigrasian (TAK) sepanjang Januari hingga Maret 2021 di wilayah hukum Jakarta Barat.Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Sebanyak 85 warga negara asing (WNA) melakukan tindak administratif keimigrasian (TAK) sepanjang Januari hingga Maret 2021 di wilayah hukum Jakarta Barat. Dari 85 WNA tersebut, 14 orang di antaranya dideportasi petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Novianto Sulastono mengatakan, 14 orang yang dideportasi tersebut mayoritas berasal dari negara-negara Asia timur. Mereka dinyatakan melanggar izin tinggal (overstay). Sementara sisanya 71 orang telah menyelesaikan TAK dengan membayar denda admnistratif.

"Dalam satu harinya denda Rp1 juta. Tergantung orang asing itu melakukan kelebihan izin tinggal berapa hari, tinggal kalikan saja. Yang lain kalau lebih dari 60 hari kita deportasi kita masukan data tangkal," kata Tono kepada wartawan Rabu (7/4/2021).

Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DKI Jakarta, Saffar Muhammad Godam mengatakan pihaknya saat ini tengah meningkatkan sinergitas untuk mengoptimalisasikan tim pengawasan orang asing (tim pora) di wilayah hukum DKI Jakarta. Baca: Modus Tanya Harga, 2 Maling Curi Ponsel Milik Bocah Kecil di Pasar Koja

"Adapun anggota tim pora terdiri dari Kepolisian, TNI, BIN, Kejaksaan, BNN, Pemda dan Kemenag," katanya. Godam melanjutkan, Ditjen Imigrasi sendiri beberapa waktu lalu sudah mengeluarkan ijin tinggal keadaan terpaksa.

Di mana dalam situasi pandemi ini tidak mungkin orang asing meninggalkan Indonesia, mereka dipermudah untuk mengambil visa dalam negeri. "Saat ini kita juga mengeluarkan kebijakan yang dikenal dengan visa dalam negeri yang mana orang asing tidak perlu mengambil visa untuk keluar negeri. Cukup dari dalam negeri. Jadi apabila kebijaka ini pun tetap terabaikan, maka langkah terakhir kita lakukan penindakan," pungkasnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat
OTT di Imigrasi Jakbar...
OTT di Imigrasi Jakbar Terkait Pengurusan Izin Tinggal WNA
OTT Pejabat Imigrasi...
OTT Pejabat Imigrasi Jakbar Terkait Pengurusan WNA
Rekomendasi
Meski AS-Iran Musuh...
Meski AS-Iran Musuh Bebuyutan, Trump Ingin Bertemu Mojtaba Khamenei
Ini Menu Sarapan Terbaik...
Ini Menu Sarapan Terbaik sebelum Olahraga, Pisang dan Ubi Cilembu Juaranya
Balada Silmy Karim,...
Balada Silmy Karim, dari Pindad, Krakatau Steel, Dirjen Imigrasi, Wamen Imipas, dan Pakai Rompi KPK
Berita Terkini
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved