Kejati DKI Harus Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Perkara Sengketa Tanah di Menteng

Selasa, 06 April 2021 - 21:38 WIB
loading...
Kejati DKI Harus Usut...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta harus mengusut tuntas dugaan pemalsuan atas nama pelapor Ridwan Ahmad Yudhabakti. Perkara ini disinyalir berkaitan erat dengan sengketa tanah di Menteng, Jakarta Pusat.

"Saat ini terlapor kabarnya sudah ditetapkan tersangka karena objek harta warisan telah dijual saat sedang sengketa (dalam proses persidangan di PA Jakarta Pusat). Para terlapor itu membuat surat pernyataan ahli waris yang tidak benar," ujar Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta) Rico Sinaga, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Viral, Sengketa Tanah Berujung Penutupan Pagar Rumah Warga Ciledug

Dia mendesak Kejati DKI segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung RI No 319K/Ag/2020 tertanggal 9 Juni 2020 lalu. Putusan itu terkait sengketa tanah di Menteng. "Sebaiknya Kejaksaan segera mengeksekusi putusan MA karena putusan itu menyatakan membatalkan putusan banding," ucapnya.

Menurut Rico, sengketa tanah ini berawal karena perselisihan pembagian waris yang terjadi di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 2017 lalu. Selisih terjadi antara Pryagung dengan saudara-saudaranya satu bapak, tapi beda ibu.

Pengadilan memutuskan N.O dengan alasan obscuur libel sesuai putusan No 0931/Pdt.G/2017/PA.JP. "Bahkan, diperkuat dengan putusan PA Jakpus No 05563 tanggal 2 April 2019 yang menyatakan menetapkan ahli waris atas tanah terkait hingga pembagiannya secara rinci," katanya.
Baca juga: Kasus Sengketa Tanah, Wali Kota Bekasi Diperiksa Polisi

Namun, ada upaya banding dari pihak terkait lainnya atas putusan PA Jakpus ini dengan putusan banding membatalkan putusan PA tersebut. "Dalam prosesnya, Pryagung ini membuat laporan ke polisi karena ada dugaan surat pernyataan ahli waris yang tidak benar. Hingga akhirnya saudara sebapaknya ini mengajukan kasasi yang putusannya membatalkan putusan banding tadi," jelas Rico.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Berkas Roy Suryo Cs...
Berkas Roy Suryo Cs P21, Polda Metro Diminta Segera Lakukan Pelimpahan Tahap Dua
Kejati DKI Jakarta Tahan...
Kejati DKI Jakarta Tahan Mantan Dirjen SDA dan 2 Pejabat Kementerian PU
Catat! Biaya Ubah Sertifikat...
Catat! Biaya Ubah Sertifikat HGB Jadi Hak Milik Hanya Rp50 Ribu
Rekomendasi
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
Serangan Drone Ukraina...
Serangan Drone Ukraina Meningkat, Perang Hadir di Depan Rumah Warga Rusia
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved