Ini Alasan Majelis Hakim PN Jaktim Tolak Eksepsi Habib Rizieq

Selasa, 06 April 2021 - 12:42 WIB
loading...
Ini Alasan Majelis Hakim...
Habib Rizieq Shihab. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau keberatan terdakwa Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Bogor. Penolakan itu menurut Majelis Hakim karena dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi KUHAP.

Hakim Ketua Suparman Nyompa bersama dua anggota M. Djohan Arifin dan Agam Syatief Baharudin menyatakan, bahwa eksepsi terdakwa ditolak dalam sidang dengan agenda putusan sela, Selasa (6/4/2021). Baca juga:Tok! Majelis Hakim Tolak Eksepsi Habib Rizieq Shihab

"Untuk membuktikan terdakwa melakukan perbuatan atau tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwa JPU maka harus memeriksa bukti persidangan," kata Suparman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Jalan Dr Sumarno, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).

Selain karena dakwaan JPU dianggap sudah usai. Poin selanjutnya, kata dia, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah ditunjuk MA untuk mengadili perkara yang menjerat Habib Rizieq Shihab. Baca juga:PN Jakarta Timur Akan Gelar Sidang Eksepsi Habib Rizieq Secara Online

"Menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum tidak dapat diterima. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara," ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, sidang putusan sela ditolak maka persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian, diawali pemeriksaan saksi-saksi dari pihak JPU pada sidang lanjutan yang dijadwalkan digelar pekan depan.

"Perkara nomor 226 kembali digelar hari Selasa 12 April 2021 dengan agenda JPU menghadirkan para saksi," tuturnya. Baca juga:Tanggapi Eksepsi Habib Rizieq, Jaksa: Jangan Kambinghitamkan Mahfud MD soal Kerumunan
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dokter Tifa Sebut Dakwaan...
Dokter Tifa Sebut Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Salah Objek dan Salah Orang, Minta Hakim Tolak JPU
Jaksa Minta Lanjutan...
Jaksa Minta Lanjutan Sidang Dokter Tifa Digelar 2 Pekan Lagi, Hakim Menolak
Dokter Tifa Sebut Dakwaan...
Dokter Tifa Sebut Dakwaan JPU Lemah: Sidang Tidak Bisa Lagi Dilanjutkan
Rekomendasi
Amanda Zahra Ngaku Jadi...
Amanda Zahra Ngaku Jadi Korban Body Shaming Dokter Klinik Kecantikan
Masa Transisi ke B50...
Masa Transisi ke B50 Berlangsung hingga September, Penyaluran Dilakukan Bertahap
Usai Gugat Hak Asuh...
Usai Gugat Hak Asuh Anak, Pertemuan Ruben Onsu dan Sarwendah Mendadak Dibatalkan
Berita Terkini
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
2 Pemuda di Depok Ditangkap,...
2 Pemuda di Depok Ditangkap, Celurit hingga Airsoft Gun Disita Polisi
Teknologi Pupuk Hayati...
Teknologi Pupuk Hayati Dongkrak Produktivitas Sawah di Subang, Hasil Panen Tembus 4,76 Ton per Hektare
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved