Cabuli Cucu Tiri hingga Tewas, Pelaku Bicara Soal Bisikan Setan

Selasa, 06 April 2021 - 01:49 WIB
loading...
Cabuli Cucu Tiri hingga...
Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus pencabulan di Pademangan yang dilakukan seorang kakek TS (54) kepada cucu tiri KO (7) hingga meninggal dunia. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara telah mengungkap kasus pencabulan di wilayah Pademangan yang dilakukan seorang kakek TS (54) kepada cucu tiri KO (7) hingga meninggal dunia.

Baca juga: Kakek Cabuli Cucu Tiri hingga Tewas Sempat Ancam Bunuh Keluarga jika Melapor

Pelaku mengatakan, aksi bejatnya tersebut sudah terjadi delapan kali dalam kurun waktu dua bulan di kamar mandi tempat tinggalnya kontrakannya saat situasi rumah sedang sepi.

"Sudah delapan kali melakukan, Pak. Saya pakai tangan," ucap TS yang mengakui tindakan cabulnya saat diekspose di Mapolres Metro Jakarta Utara pada Senin (5/4/2021).

Baca juga: Sragen Gempar, Seorang Kakek Ditemukan Meregang Nyawa di Dalam Selokan

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan bahwa kasus ini bermula dari kepercayaan keluarga kepada TS untuk memomong atau memandikan cucu tirinya KO

Berawal memandikan korban membuat TS nafsu hingga memulai melancarkan aksinya berkali kali hingga membuat KO menangis kesakitan saat jadi kebiadaban kakek tirinya tersebut.

Namun rasa sakit yang di rasakan KO tak membuat TS kasihan atau berhenti melakukan aksinya. Melainkan pria yang berprofesi sebagai buruh panggul tersebut semakin menjadi.

Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya terus mencabuli cucunya meskipun sudah merasakan kesakitan karena ada hawa negatif yang menyelimuti dirinya hingga merasakan kepuasan. "Ada hawa setan, Pak," tutur TS.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, TS ditangkap pada Selasa (30/3/2021) lalu usai sempat melarikan diri ke tempat kerjanya di Pelabuhan Sunda Kelapa.

Atas perbuatannya, TS dijerat Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perbuatan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan hukuman 15 tahun penjara.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Boni Hargens Lihat Polri...
Boni Hargens Lihat Polri Makin Humanis: Kunci Stabilitas Sosial Politik
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Rekomendasi
Kylian Mbappe Cetak...
Kylian Mbappe Cetak 2 Rekor Bersejarah di Piala Dunia 2026
7 Kisah Para Nabi di...
7 Kisah Para Nabi di Bulan Muharram yang Diabadikan Al Quran
Messi Kejar Sejarah,...
Messi Kejar Sejarah, Aljazair Jadi Korban Pertama?
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved