Sudah Tersangka Kepemilikan Senpi, Koboi Fortuner juga Jadi Tersangka Tabrak Pemotor
Senin, 05 April 2021 - 18:41 WIB
loading...
MFA, Koboi Fortuner yang menodongkan pistol kepada warga di Duren Sawit, Jakarta Timur. Foto:Tangkapan Layar/IG @merekamjakarta
A
A
A
JAKARTA - Pengendara mobil Fortuner yang menodongkan senjata api ke arah warga di Jalan Kolonel Sugiono, Duren Sawit, Jakarta Timur, Muhammad Farid Andika (MFA), kembali ditetapkan sebagai tersangka. Setelah sebelumnya jadi tersangka kepemilikan senjata, MFA kini ditetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Polisi Temukan Lagi Pistol di Rumah MFA 'si Bang Jago' Penodong Senpi di Duren Sawit
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka terkait perkara kecelakaan lalu lintasnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (5/4/2021).
MFA dipersangkakan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. MFA ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara.
Baca juga: Polisi Temukan Lagi Pistol di Rumah MFA 'si Bang Jago' Penodong Senpi di Duren Sawit
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka terkait perkara kecelakaan lalu lintasnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (5/4/2021).
MFA dipersangkakan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. MFA ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara.
Lihat Juga :