7 April, PN Jaktim Gelar Sidang Putusan Sela Perkara Habib Rizieq dan Habib Hanif

Sabtu, 03 April 2021 - 13:35 WIB
loading...
7 April, PN Jaktim Gelar...
PN Jakarta Timur akan menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana karantina kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab pada Rabu (7/4/2021).Foto/SINDOphoto/Dok
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana karantina kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab danMuhammad Hanif Alatas pada Rabu (7/4/2021). Agenda sidang pada Rabu nanti yakni pembacaan putusan sela.

Kepala Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menggelar sidang putusan sela atas perkara tes swab di RS UMMI Bogor."Agendanya putusan sela nanti Rabu 7 April untuk perkara Nomor 224, dan 225," kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Sabtu (3/4/2021).

Menurut dia, sidang perkara Nomor 224 dan perkara 225 dengan terdakwa masing-masing Muhammad Hanif Alatas dan Habib Rizieq Shihab tetap disiarkan secara online. Dalam perkara tersebut dinyatakan bahwa keduanya didakwa telah menyiarkan berita bohong atas hasil tes swab terdakwa Habib Rizieq Shihab yang diduga ditutupi. Baca: Selidiki Kasus Narkoba di Jakarta, Begini Penampilan Jenderal Hoegeng Menyamar Jadi Hippies

Selain itu, lanjut dia, didang putusan sela untuk nomor 223 dengan terdakwa dr. Andi Tatat pun dijadwalkan digelar pada Rabu (7/4/2021)."Sidang putusan sela tetap disiarkan secara live streaming lewat akun YouTube PN Jaktim," ujarnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
Pesan Menohok Dudung...
Pesan Menohok Dudung ke Habib Rizieq: Ulama Itu Meneduhkan, Mulutnya Tak Menjelekkan
Pelaku Child Grooming...
Pelaku Child Grooming Divonis 8,5 Tahun, Puspadaya Perindo Ingatkan Modus Baru Kekerasan Seksual
Rekomendasi
Hasil Australia Open...
Hasil Australia Open 2026: Alwi Farhan ke 16 Besar, Anthony Ginting Tersingkir
Kapolri Diminta Segera...
Kapolri Diminta Segera Lantik Kapolda Jabar, Kalbar, dan Sumbar
5 Fakta Krisis Timur...
5 Fakta Krisis Timur Tengah Membara, Apache Ditembak Jatuh hingga 3 Negara Arab Dirudal Iran
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
7 Dosa Kebijakan Nicolas...
7 Dosa Kebijakan Nicolas Maduro: Akar Kehancuran Ekonomi dan Sosial Venezuela
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved