Dukung ETLE, Kabupaten Bekasi Bongkar Ratusan Lapak Liar
Kamis, 01 April 2021 - 19:58 WIB
loading...
Pemerintah Kabupaten Bekasi menertibkan ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan parkir liar yang membuka lapak di bahu dan badan jalan sepanjang Jalan RE Martadinata. SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A
A
A
BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi menertibkan ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan parkir liar yang membuka lapak di bahu dan badan jalan sepanjang Jalan RE Martadinata, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara.
Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, AKBP Ojo Ruslani mengatakan, penertiban PKL dan parkir liar di Jalan RE Martadinata guna mendukung penerapan tilang elektronik. ” ETLE sudah diberlakukan di jalan ini, jadi tidak boleh ada lapak PKL dan parkir liar,” katanya, Kamis (1/4/2021).
Dia mengatakan, operasi penertiban kali ini melibatkan 80 personel gabungan yang terdiri atas 20 anggota Satlantas Polres Metro Bekasi, 20 petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, 20 personel Satpol PP Kabupaten Bekasi, 10 pegawai UPTD Pasar Cikarang, serta 10 staf kecamatan dan desa setempat. (Baca juga; ETLE Bekasi, Polisi Minta Kendaraan Segera Balik Nama )
Dia menambahkan, pada 24 Maret 2021 pihaknya sudah memberikan surat imbauan untuk tidak berjualan dan membuka parkir di trotoar dan bahu jalan tersebut namun imbauan itu tidak dihiraukan. ”Para pedagang dan petugas parkir diberikan kesempatan untuk merapikan dan memindahkan barang-barangnya,” ungkapnya.
Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas dan Perlindungan Masyarakat pada Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita menjelaskan, kegiatan penindakan dan penertiban PKL dan parkir liar ini untuk menyukseskan pemberlakuan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.
Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, AKBP Ojo Ruslani mengatakan, penertiban PKL dan parkir liar di Jalan RE Martadinata guna mendukung penerapan tilang elektronik. ” ETLE sudah diberlakukan di jalan ini, jadi tidak boleh ada lapak PKL dan parkir liar,” katanya, Kamis (1/4/2021).
Dia mengatakan, operasi penertiban kali ini melibatkan 80 personel gabungan yang terdiri atas 20 anggota Satlantas Polres Metro Bekasi, 20 petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, 20 personel Satpol PP Kabupaten Bekasi, 10 pegawai UPTD Pasar Cikarang, serta 10 staf kecamatan dan desa setempat. (Baca juga; ETLE Bekasi, Polisi Minta Kendaraan Segera Balik Nama )
Dia menambahkan, pada 24 Maret 2021 pihaknya sudah memberikan surat imbauan untuk tidak berjualan dan membuka parkir di trotoar dan bahu jalan tersebut namun imbauan itu tidak dihiraukan. ”Para pedagang dan petugas parkir diberikan kesempatan untuk merapikan dan memindahkan barang-barangnya,” ungkapnya.
Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas dan Perlindungan Masyarakat pada Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita menjelaskan, kegiatan penindakan dan penertiban PKL dan parkir liar ini untuk menyukseskan pemberlakuan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.
Lihat Juga :