Sumbar PSBB, Kabupaten Agam Dinilai Paling Siap
Sabtu, 18 April 2020 - 19:27 WIB
loading...
Bupati Agam, Indra Catri.
A
A
A
AGAM - Dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/260/2020 tanggal 17 April 2020, tentang persetujuan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Sumatera Barat, maka dapat dipastikan dalam waktu dekat Wilayah Sumatera Barat akan memberlakukan PSBB tersebut.
Info yang diterima, hari ini Sabtu (18/4/2020) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan melakukan rapat teknis penerapan PSBB tersebut. Pemberlakuan PSBB ini diharapkan dapat menekan secara signifikan kasus penyebaran Covid-19 di Sumatera Barat, karena penerapan pembatasan sosial yang akan dilakukan memiliki sanksi-sanksi tegas bagi yang tidak melaksanakan.
Namun dilain sisi, pemberlakuan PSBB ini juga bukannya tanpa efek samping, karena pemerintah daerah juga memiliki kewajiban untuk menyiapkan jaring pengaman sosial bagi masyarakat terdampak. Jaring pengaman sosial ini pun menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, baik dari segi penganggaran dan pelaksanaan operasional.
Melihat dari kondisi 19 kabupaten/kota yang ada di Sumatera Barat, Pemerintah Kabupaten Agam saat ini berada pada garis terdepan soal kesiapan menghadapi PSBB. Karena seperti yang sudah diulas sebelumnya, Pemkab Agam saat ini bahkan tengah menyalurkan bantuan tahap II bagi masyarakat kurang mampu yang terdampak Covid-19.
Disampaikan oleh Bupati Agam, Indra Catri, Jumat (17/4/2020), saat ini Kabupaten Agam secara rutin membantu penyediaan bahan kebutuhan pokok bagi masyarakat kurang mampu yang terdampak Covid-19. Bahkan Pemkab Agam sudah menginventarisir komoditi-komoditi yang dibutuhkan oleh masyarakat dan membantu penyediaannya sesuai dengan skala prioritas.
Info yang diterima, hari ini Sabtu (18/4/2020) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan melakukan rapat teknis penerapan PSBB tersebut. Pemberlakuan PSBB ini diharapkan dapat menekan secara signifikan kasus penyebaran Covid-19 di Sumatera Barat, karena penerapan pembatasan sosial yang akan dilakukan memiliki sanksi-sanksi tegas bagi yang tidak melaksanakan.
Namun dilain sisi, pemberlakuan PSBB ini juga bukannya tanpa efek samping, karena pemerintah daerah juga memiliki kewajiban untuk menyiapkan jaring pengaman sosial bagi masyarakat terdampak. Jaring pengaman sosial ini pun menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, baik dari segi penganggaran dan pelaksanaan operasional.
Melihat dari kondisi 19 kabupaten/kota yang ada di Sumatera Barat, Pemerintah Kabupaten Agam saat ini berada pada garis terdepan soal kesiapan menghadapi PSBB. Karena seperti yang sudah diulas sebelumnya, Pemkab Agam saat ini bahkan tengah menyalurkan bantuan tahap II bagi masyarakat kurang mampu yang terdampak Covid-19.
Disampaikan oleh Bupati Agam, Indra Catri, Jumat (17/4/2020), saat ini Kabupaten Agam secara rutin membantu penyediaan bahan kebutuhan pokok bagi masyarakat kurang mampu yang terdampak Covid-19. Bahkan Pemkab Agam sudah menginventarisir komoditi-komoditi yang dibutuhkan oleh masyarakat dan membantu penyediaannya sesuai dengan skala prioritas.