Kapolres Simalungun Instruksikan 4 Kapolsek Tidak Lakukan Penyidikan Perkara
loading...
A
A
A
SIMALUNGUN - Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo menginstruksikan 4 Kapolsek di jajarannya untuk menindak lanjuti keputusan Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo Nomor Kep/613/III/2021 tentang penunjukan kepolisian sektor hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu.
Keempat polsek di wilayah hukum Polres Simalungun yang ditunjuk tidak melaksanakan penyidikan perkara dan hanya untuk pemeliharaan kamtibmas Polsek Dolok Silou, Polsek Dolok Pardamean, Polsek Tiga Balata dan Polsek Purba.
"Keempat kapolsek sudah saya instruksikan untuk mendukung dan melaksanakan instruksi Kapolri tidak lagi melaksanakan penyidikan perkara namun hanya untuk pemeliharaan kamtibmas," ujar Agus.
Agus menambahkan nantinya Polsek Dolok Silou, Polsek Dolok Pardamean, Polsek Tiga Balata dan Polsek Purba diharapkan semakin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan pemeliharaan kamtibmas. Baca juga: Sidak ke Mapolres Salatiga, Kapolda: Tindak Tegas Terorisme, Jangan Kecolongan
Keputusan Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo tentang kepolisian sektor (Polsek) tidak lagi memiliki kewenangan penyelidikan diterapkan di 1.062 Polsek di seluruh Indonesia.
Keempat polsek di wilayah hukum Polres Simalungun yang ditunjuk tidak melaksanakan penyidikan perkara dan hanya untuk pemeliharaan kamtibmas Polsek Dolok Silou, Polsek Dolok Pardamean, Polsek Tiga Balata dan Polsek Purba.
"Keempat kapolsek sudah saya instruksikan untuk mendukung dan melaksanakan instruksi Kapolri tidak lagi melaksanakan penyidikan perkara namun hanya untuk pemeliharaan kamtibmas," ujar Agus.
Agus menambahkan nantinya Polsek Dolok Silou, Polsek Dolok Pardamean, Polsek Tiga Balata dan Polsek Purba diharapkan semakin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan pemeliharaan kamtibmas. Baca juga: Sidak ke Mapolres Salatiga, Kapolda: Tindak Tegas Terorisme, Jangan Kecolongan
Keputusan Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo tentang kepolisian sektor (Polsek) tidak lagi memiliki kewenangan penyelidikan diterapkan di 1.062 Polsek di seluruh Indonesia.
(don)