Mulai Hari ini, Sampel Negatif GeNose C19 di Stasiun Blitar Berlaku 1X 24 Jam

Kamis, 01 April 2021 - 13:38 WIB
loading...
Mulai Hari ini, Sampel Negatif GeNose C19 di Stasiun Blitar Berlaku 1X 24 Jam
Penumpang kereta api saat menjalani pemeriksaan GeNose C19 di Stasiun Semarang Tawang. Foto dok/SINDOnews
A A A
BLITAR - Hasil pemeriksaan negatif melalui GeNose C19 untuk seluruh penumpang kereta api tujuan jarak jauh di wilayah Daop 7 Madiun, termasuk di stasiun Blitar, berlaku hanya satu hari atau 1 X 24 jam. Menurut Manager Humas Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko, kebijakan tersebut berlaku mulai 1 April.

"Perubahan aturan tersebut menyesuaikan terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No 12 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 27 Tahun 2021," kata Ixfan Kamis (1/4/2021). Di wilayah PT KAI di Daop 7 Madiun terdapat tujuh stasiun.

Yakni Stasiun Madiun, Jombang, Blitar, Tulungagung, Kediri, Kertosono dan Nganjuk. Dengan penyesuaian aturan baru tersebut, hasil sampel negatif tes GeNose C19 pelanggan kereta, hanya berlaku di hari H pemberangkatan. Sementara sampel negatif tes PCR atau rapid antigen tetap berlaku maksimal 3 X 24 jam.

"Pengambilan sampelnya maksimal sebelum jadwal pemberangkatan KA," tambah Ixfan. Sejak 30 Maret PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyediakan fasilitas tes GeNose C19 di 21 stasiun. Di wilayah eks Karsidenan Kediri, ada lima stasiun. Yakni stasiun Blitar, Tulungagung, Kediri, Kertosono dan Nganjuk.

Total ada 44 stasiun yang sudah menyediakan layanan GeNose C19. Biaya tes yang khusus penumpang kereta api tersebut, Rp 30 ribu. Dengan pemeriksaan berbasis nafas secara cepat dan akurat, penumpang kereta bisa memastikan dirinya terpapar COVID-19 atau tidak.

Menurut Ixfan, Daop 7 Madiun juga masih menyediakan pelayanan rapid test antigen. Yakni di stasiun Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono dan Tulungagung. Tarif sekali test Rp 105 ribu. Sebab, setiap pelanggan KA jarak jauh harus dalam kondisi sehat.

Yang bersangkutan tidak dalam keadaan flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam. "Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius dan memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut," terang Ixfan.

Selama perjalanan, para pelanggan juga dilarang berbicara satu arah maupun dua arah, baik melalui ponsel maupun secara langsung. Bagi mereka yang waktu tempuhnya kurang dari dua jam, juga dilarang makan dan minum. Kecuali memang harus mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan.

"KAI berkomitmen menerapkan disiplin protokol kesehatan COVID-19 dengan ketat di stasiun maupun selama dalam perjalanan serta mendukung upaya pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran COVID-19,” pungkas Ixfan.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1716 seconds (0.1#10.140)