Kapolda Sumut Sebut Modus Baru Peredaran Narkoba
Sabtu, 18 April 2020 - 18:53 WIB
loading...
Kapolda Sumut memberikan keterangan pers secara langsung di depan kamar jenazah rumkit Bhayangkara TK II Medan. Foto/iNewsTV. Aminoer Rasyid
A
A
A
MEDAN - Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs Martuani mengungkapkan adanya modus baru peredaran narkotika guna mengelabui petugas dengan mengganti bungkus narkotika yang biasa dengan teh hijau China kali ini menggunakan bungkus Kopi Gayo dari Aceh.
"Ke-4 pelakunya adalah orang Lampung namun menjadi jaringan Aceh dan Palembang yang di duga barang ini berasal dari Malaysia. Ada 4 kg sabu yg di amankan Dit Narkoba Polda Sumut yg di bungkus dengan kemasan Kopi Gayo Aceh," kata Kapolda Sumut memberikan keterangan pers secara langsung di depan kamar jenazah rumkit Bhayangkara TK II Medan, Sabtu (18/04/20) pukul 10.00 Wib.
Kapolda Sumut di dampingi oleh Dir Narkoba Polda Sumut, Kabid Propam, Kabid Humas, Kabid Labfor dan Karumkit TK ll Medan. Kapolda mengatakan, satu diantara 4 tersangka meninggal dunia karena terpaksa di lakukan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas saat akan diamankan.
"Ini sebagai bentuk keseriusan Polda Sumut bahwa akan menindak tegas siapapun yg mencoba bermain - main dengan barang haram ini," ucap orang nomor satu di Polda Sumut. (Baca juga : Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok, Petani Ditangkap Polsek Saribudolok )
Pasal yang akan di persangkakan kepada para pelaku adalah pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan penjara paling ringan 6 tahun dan penjara paling lama 20 tahun.
"Ke-4 pelakunya adalah orang Lampung namun menjadi jaringan Aceh dan Palembang yang di duga barang ini berasal dari Malaysia. Ada 4 kg sabu yg di amankan Dit Narkoba Polda Sumut yg di bungkus dengan kemasan Kopi Gayo Aceh," kata Kapolda Sumut memberikan keterangan pers secara langsung di depan kamar jenazah rumkit Bhayangkara TK II Medan, Sabtu (18/04/20) pukul 10.00 Wib.
Kapolda Sumut di dampingi oleh Dir Narkoba Polda Sumut, Kabid Propam, Kabid Humas, Kabid Labfor dan Karumkit TK ll Medan. Kapolda mengatakan, satu diantara 4 tersangka meninggal dunia karena terpaksa di lakukan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas saat akan diamankan.
"Ini sebagai bentuk keseriusan Polda Sumut bahwa akan menindak tegas siapapun yg mencoba bermain - main dengan barang haram ini," ucap orang nomor satu di Polda Sumut. (Baca juga : Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok, Petani Ditangkap Polsek Saribudolok )
Pasal yang akan di persangkakan kepada para pelaku adalah pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan penjara paling ringan 6 tahun dan penjara paling lama 20 tahun.
Lihat Juga :