ASN Kembali Dilarang Mudik Lebaran Tahun Ini

Sabtu, 27 Maret 2021 - 08:21 WIB
loading...
ASN Kembali Dilarang...
Pemerintah mengeluarkan larangan mudik lebaran tahun ini. Tidak hanya ASN, karyawan swasta hingga masyarakat juga dilarang. Foto: Muchtamir Zaide
A A A
MAKASSAR - Pemerintah mengeluarkan larangan mudik lebaran tahun ini. Tidak hanya ASN , karyawan swasta hingga masyarakat juga dilarang. Keputusan itu berlaku mulai 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

Keputusan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berdasarkan hasil rapat tingkat menteri.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar , Munandar mengatakan pemerintah kota belum ada keputusan. Kata dia, pemerintah masih melihat perkembangan kondisi penularan Covid-19 di Kota Makassar.

Baca Juga: Ekonom: Larangan Mudik Lebaran 'Nggak Ngefek' ke Perekonomian

"Sampai hari ini belum ada keputusan dari pemkot. Tetapi kalau instruksi pusat tentu akan jadi pertimbangan. Cuma kita akan lihat juga kondisinya nanti," ujar Munandar, Jumat (26/3/2021).

Menurut dia, libur lebaran di masa pandemi juga sudah berbeda. Tidak seperti tahun sebelumnya. Waktu libur saat ini sudah dipersingkat.

"Tidak seperti dahulu yang liburnya panjang. Jadi kalau mau mudik pasti berpikir juga karena waktunya mepet," ucap dia.

Dia menambahkan, instruksi larangan mudik lebaran akan dipastikan pemkot menjelang hari raya.

"Kita akan komunikasikan dahulu. Termasuk dengan wali kota," imbuh Munandar.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran, Luhut: Kita Tak Punya Pilihan
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Biadab, OPM Tembak Mati...
Biadab, OPM Tembak Mati ASN di Yahukimo Papua
Kisah Tono Suwarna,...
Kisah Tono Suwarna, Tinggalkan PNS Kini Jadi Petani Sukses Bawang Merah di Jabar
Layanan Publik di Aceh...
Layanan Publik di Aceh Pulih Pascabencana, Safrizal Sebut Kolaborasi Jadi Kunci
Mendagri: Kebijakan...
Mendagri: Kebijakan WFH Wajib Diikuti Seluruh Pemerintah Daerah
WFH ASN Hari Pertama,...
WFH ASN Hari Pertama, Polda Metro Jaya Klaim Jalan di Jakarta Lengang
Perdana WFH ASN DKI,...
Perdana WFH ASN DKI, Deretan Kursi Kosong Warnai Ruang Kerja
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Izin Tambang Bauksit, ASN Ditjen Minerba Ditahan
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Rekomendasi
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
Raymond/Joaquin Kalah,...
Raymond/Joaquin Kalah, Merah Putih Tanpa Gelar di Indonesia Open 2026
Israel Bombardir Markas...
Israel Bombardir Markas Besar Hizbullah di Beirut
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Infografis
3 Bandara Ini Kembali...
3 Bandara Ini Kembali Mendapatkan Status Internasional
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved