Pemkot Palopo Dorong BPOM Mulai Memperketat Pengawasan Makanan

Jum'at, 26 Maret 2021 - 16:44 WIB
loading...
Pemkot Palopo Dorong...
Sekda Palopo, Firmanzah (tengah) dalam focus group discussion (FGD) BPOM bersama Pemkot Palopo di Hotel Harapan, Jumat (26/3/2021) siang. Foto: SINDOnews/Chaeruddin
A A A
PALOPO - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggelar focus group discussion (FGD) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo di Hotel Harapan, Jumat (26/3) siang.

Hadir dalam kegiatan ini, Kepala BBPOM Provinsi Sulsel, Hardaningsih dan Kepala Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Palopo , Mardianto. Sementara dari Pemkot Palopo hadir Sekda Palopo, Firmanzah dan Asisten III, Ishaq Iskandar.



Pada pertemuan ini, Ishaq Iskandar, yang juga mantan Kepala Dinas Kesehatan di mana saat ini ia juga menjabat sebagai juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palopo mengharapkan, pengawasan makanan mulai diperketat.

"Ada dua alasan mengapa ini harus dilakukan, pertama jelang bulan puasa, kedua status pandemi Covid-19 ," ujarnya.

Ishaq berharap, Loka POM Palopo , melakukan koordinasi aktif dengan pihak Pemkot Palopo , utamanya Dinkes dan tim gugus.

"Ada banyak rencana kebijakan yang akan kita bahas bersama jelang Ramadan ini. Utamanya pola pengawasan makanan serta pola pengaturan penjual," katanya.



"Perlu kiranya diintensifkan sasaran razia bahan obat dan makanan, menurut kami ada tiga lokasi yang sangat perlu diawasi seperti pasar, minimarket dan sekolah-sekolah. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengawasan secara terus menerus agar tidak terjadi kasus yang dapat merugikan kesehatan masyarakat," lanjutnya.

Ishaq menyampaikan terima kasih kepada pejabat lama Loka POM Palopo , yakni Nurtati Rahman atas sumbangsihnya dalam membantu pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1841 seconds (0.1#10.140)