Polisi Ciduk 3 Penyebar Video Syur Mirip Artis Gabriella Larasati

Kamis, 25 Maret 2021 - 14:08 WIB
loading...
Polisi Ciduk 3 Penyebar...
Polda Metro Jaya memperlihatkan tersangka penyebar video syur mirip artis Gabriella Larasati.Foto/MPI/Carlos Roy Fajarta
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap sejumlah orang yang melakukan penyebaran video syur mirip artis Gabriella Larasati. Ketiga pelaku yang diciduk yakni, YS (22), MSA dan NK dari sejumlah tempat berbeda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ketiga pelaku ini tidak saling kenal dan memiliki motif berbeda-beda dalam penyebara video tersebut. YS merupakan warga Medan, Sumatera Utara yang dilaporkan Gabriella ke Polda Metro Jaya pada 11 Februari 2021.

"YS mendaur ulang rekaman video syur mirip artis Gabriella Larasati. Pelaku dapat dari sosial media, dia crop, edit sendiri dan kirim ke akun sosmed terlapor saudari GL," kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/3/2021).

Yusri menyampaikan, YS melalui akun Instagram @yudis.03 berkomunikasi dengan Gabriella Larasati. YS saat itu menuliskan kalimat bernada ancaman ke akun media sosial yang dikelola oleh pelapor. "Ada ancaman dari salah satu akun ybs untuk memeras 'Kalau anda tidak ingin viral, saya sekarang membutuhkan uang. Setelah uang diterima video akan dihapus' begitu kalimatnya," jelas Yusri

Kepada polisi, YS mengaku hanya iseng semata. "Iseng saja, karena pernah melihat ada yang melakuian modus serupa dan berhasil," ujar Yusri. Baca: Seperti Tak Takut Polisi, 3 Orang Ini Palak Sopir Truk Siang Bolong di Jakarta Utara

Yusri melanjutkan, untuk tersangka MSA diringkus di Kabupaten Trenggalek. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MSA merupakan pemilik akun Twitter @bbffofficial yang memiliki pengikut sekira 10.000. Video syur disebarkan agar jumlah pengikut bertambah.

Sementara itu, NK diciduk di salah satu kawasan di Bandung, Jawa Barat. Berbeda dengan MSA, NK menyebarkan melalui website gocrot.com. Saat ini, pengikut mencapai 14.000. Berdasarkan keterangan NK, pengikutnya diminta membayar Rp 300 ribu agar diizinkan mengakses website yang berisikan konten-konten vulgar. Salah satu konten adalah video syur mirip artis Gabriella Larasati.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka ditahan di Polda Metro Jaya. Ketiga pelaku akan dijerat Pasal 27 junto Pasal 45 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sekjen DPP Propindo...
Sekjen DPP Propindo Dukung Kortas Tipikor-Polda Metro Usut Tiga Kasus Korupsi
Viral Foto Keluarga...
Viral Foto Keluarga Jampidsus Disita Penyidik saat Penggeledahan di Sentul, Ini Kata Polri
PB PMII Dukung Polri...
PB PMII Dukung Polri Usut Tuntas 3 Kasus Besar KorupsiĀ 
Rekomendasi
Habiburokhman Tegaskan...
Habiburokhman Tegaskan Komisi III DPR Bakal Terus Kawal Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara
Peti Jenazah Khamenei...
Peti Jenazah Khamenei Mendarat di Kota Mashhad Menjelang Pemakamannya
Hyundai Kunjungi iNews...
Hyundai Kunjungi iNews Media Group, Perkuat Sinergi dan Jajaki Peluang Kolaborasi Strategis
Berita Terkini
Yayasan Gugah Nurani...
Yayasan Gugah Nurani Indonesia Sabet CSR Award 2026 Pemkab Bekasi
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
Perbaikan MBG Harus...
Perbaikan MBG Harus Dimulai dari Ketepatan Sasaran hingga Transparansi Tata Kelola
Polisi Sebut Kaca Gedung...
Polisi Sebut Kaca Gedung BGN Pecah Akibat Pemuaian, Bukan Penembakan
LRT Jakarta Fase 1B...
LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Tersambung 100 Persen, Ditargetkan Beroperasi Agustus 2026
Gubernur Riau Nonaktif...
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan PUPR
Infografis
3 Senjata Canggih Iran...
3 Senjata Canggih Iran yang Ciptakan Mimpi Buruk bagi AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved