Polisi Ciduk 3 Penyebar Video Syur Mirip Artis Gabriella Larasati

Kamis, 25 Maret 2021 - 14:08 WIB
loading...
Polisi Ciduk 3 Penyebar...
Polda Metro Jaya memperlihatkan tersangka penyebar video syur mirip artis Gabriella Larasati.Foto/MPI/Carlos Roy Fajarta
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap sejumlah orang yang melakukan penyebaran video syur mirip artis Gabriella Larasati. Ketiga pelaku yang diciduk yakni, YS (22), MSA dan NK dari sejumlah tempat berbeda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ketiga pelaku ini tidak saling kenal dan memiliki motif berbeda-beda dalam penyebara video tersebut. YS merupakan warga Medan, Sumatera Utara yang dilaporkan Gabriella ke Polda Metro Jaya pada 11 Februari 2021.

"YS mendaur ulang rekaman video syur mirip artis Gabriella Larasati. Pelaku dapat dari sosial media, dia crop, edit sendiri dan kirim ke akun sosmed terlapor saudari GL," kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/3/2021).

Yusri menyampaikan, YS melalui akun Instagram @yudis.03 berkomunikasi dengan Gabriella Larasati. YS saat itu menuliskan kalimat bernada ancaman ke akun media sosial yang dikelola oleh pelapor. "Ada ancaman dari salah satu akun ybs untuk memeras 'Kalau anda tidak ingin viral, saya sekarang membutuhkan uang. Setelah uang diterima video akan dihapus' begitu kalimatnya," jelas Yusri

Kepada polisi, YS mengaku hanya iseng semata. "Iseng saja, karena pernah melihat ada yang melakuian modus serupa dan berhasil," ujar Yusri. Baca: Seperti Tak Takut Polisi, 3 Orang Ini Palak Sopir Truk Siang Bolong di Jakarta Utara

Yusri melanjutkan, untuk tersangka MSA diringkus di Kabupaten Trenggalek. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MSA merupakan pemilik akun Twitter @bbffofficial yang memiliki pengikut sekira 10.000. Video syur disebarkan agar jumlah pengikut bertambah.

Sementara itu, NK diciduk di salah satu kawasan di Bandung, Jawa Barat. Berbeda dengan MSA, NK menyebarkan melalui website gocrot.com. Saat ini, pengikut mencapai 14.000. Berdasarkan keterangan NK, pengikutnya diminta membayar Rp 300 ribu agar diizinkan mengakses website yang berisikan konten-konten vulgar. Salah satu konten adalah video syur mirip artis Gabriella Larasati.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka ditahan di Polda Metro Jaya. Ketiga pelaku akan dijerat Pasal 27 junto Pasal 45 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Thariq Halilintar dan...
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Rekomendasi
MPMX Bekali Wirausaha...
MPMX Bekali Wirausaha Disabilitas dengan Literasi Keuangan dan Digital
Pesta Akbar Piala Dunia...
Pesta Akbar Piala Dunia 2026, Tiga Upacara Pembukaan Digelar
LM FEB UI Tekankan Pentingnya...
LM FEB UI Tekankan Pentingnya Merekayasa Human Performance di Era AI
Berita Terkini
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Selasa 3 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved