ETLE Bantu Identifikasi Pelaku Tabrak Lari di Kelapa Gading

Rabu, 24 Maret 2021 - 19:53 WIB
loading...
ETLE Bantu Identifikasi...
Kasus tabrak lari Mercedes Benz terhadap tiga pejalan kaki di Jalan Cengkir Raya, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Minggu 21 Maret 2021, terungkap melalui kamera ETLE. Foto/MNC Portal/Carlos Roy Fajarta
A A A
JAKARTA - Penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) turut membantu identifikasi terhadap kejadian kecelakaan lalu lintas. Hal ini terbukti dalam kasus tabrak lari sedan Mercedes Benz terhadap tiga pejalan kaki di Jalan Cengkir Raya, Kecamatan Kelapa Gading , Jakarta Utara, pada Minggu 21 Maret 2021 pukul 06.17 WIB.

"Saat kejadian tersebut ada sebuah kendaraan sedan warna hitam melintas dan menabrak tiga pejalan kaki, terdiri dari bapak ibu dan seorang anak kecil," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (24/3/2021) sore di Kantor Ditlantas Polda Metro Jaya, Jalan MT Haryono Pancoran Jakarta Selatan.

Akibat kecelakaan tersebut, dua orang yang merupakan bapak dan ibu mengalami luka ringan, sedangkan anak mengalami luka berat dan hingga saat ini masih menjalani perawatan intensif di ICU. (Baca juga; Tega! Usai Tabrak 3 Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Sopir Sedan Ini Kabur )

"Setelah dilakukan analisis oleh tim Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Satlantas Jakarta Utara dan Polsek Kelapa Gading maka ditetapkan MRK (21) laki-laki yang merupakan seorang mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka," tambah Yusri Yunus. (Baca juga; Polisi Kantongi Identitas Penabrak 3 Pejalan Kaki di Kelapa Gading )

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan, ada sejumlah tahapan teknis hingga dapat mengidentifikasi pelaku tabrak lari. Tahap pertama meminta keterangan saksi mata di lokasi kejadian kecelakaan.

“Tahap kedua kita mencari dari database identifikasi awal Mercy warna hitam dengan analisis ada 157 perkiraan nomor pelat kendaraan sejenis," ujar Sambodo Purnomo Yogo. (Baca juga; Begini Kronologi Tabrak Lari Pengemudi Mercedes Benz Terhadap Pesepeda di Bundaran HI )

Pada tahap berikutnya pihaknya melakukan pencocokan adanya barang bukti berupa tutup kaca spion dan grill bemper depan yang tertinggal di lokasi kejadian kecelakaan pasca penabrakan.

Hal ini kata Sambodo menguntungkan. Pasalnya kendaraan seperti Mercedes Benz memiliki nomor seri pada sparepart kaca spion. Kemudian penyidik kepolisian bisa mencocokkan dengan pihak manufaktur.

"Dari informasi pihak ATPM, diketahui kendaraan yang dikemudikan tersangka Mercy C200 tahun produksi 2016, sehingga dari database kami dikerucutkan menjadi 15 kendaraan," jelas Sambodo.

Dari 15 kendaraan tersebut pihak kepolisian menelusuri alamat rumah masing-masing. Kemudahan dari situ didapatkan mobil dengan pelat nomor B-2388-RFQ ada di Cakung yang merupakan rumah dari orangtua MRK.

"Saat kita temukan kendaraan Mercy tersebut mengalami pecah kaca pada bagian kiri, tidak ada spion dan grill-nya, sudah dipastikan kendaraan tersebut yang terlibat kecelakaan lalu lintas tiga pejalan kaki," ungkap Sambodo.

Sambodo menyebutkan tersangka melarikan diri karena takut dan shock. Tersangka MRK diketahui hendak bepergian dari rumahnya di Kelapa Gading menuju kediaman orangtuanya di Cakung.

Keterangan sementara dari pengakuan tersangka menabrak korban kurang konsentrasi pasalnya sedang mengatur kursi dan seat belt. Hasil test urine MRK juga saat ini masih dalam proses pemeriksaan.

MRK ditetapkan sebagai tersangka dengan tiga alat bukti, yakni keterangan saksi 5 orang, hasil analisis rekaman CCTV dan E-TLE, serta bukti petunjuk cover spion dan grill bemper depan yang tertinggal di TKP.

Dia dijerat Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancamannya hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 10 juta. Ditambah Pasal 312 dengan ancaman hukuman pidana penjara 3 tahun atau denda Rp75 juta.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Thariq Halilintar dan...
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Rekomendasi
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
3 Alasan Provinsi Alberta...
3 Alasan Provinsi Alberta Ingin Tinggalkan Kanada dan Bergabung dengan AS
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved