Zona Hijau, Masjid di Deli Serdang Tetap Menggelar Salat Berjamaah
loading...
A
A
A
DELISERDANG - Masjid yang berada di kawasan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang yang masih termasuk Zona Hijau pandemi Virus Corona (Covid-19) tetap melaksanakan salat berjamaah.
Keputusan untuk sholat berjamaah itu termasuk diantaranya, dalam pelaksanaan Salat Sunnah Taraweh pada bulan Ramadhan ini. (Baca juga : Jelang Ramadhan, MUI Sumut Keluarkan Sembilan Fatwa terkait Ibadah )
Salah seorang pengurus Badan Kenaziran Mesjid (BKM) Al-Ikhlas Perumahan Mutiara Biru Wahyu mengatakan, pihaknya sudah mendapat imbauan dari keputusan dari hasil pertemuan tokoh agama dan ormas agama seperti, MUI, NU, Muhammadiyah dan Alwashliyah ditingkat kecamatan, tentang tetap dilaksanakannya salat berjamaah.
"Isi pokok dari pertemuan itu ada tiga keputusan," kata Wahyu, Sabtu (18/4/2020).
Dia mengatakan, adapun ketiga putusan itu yakni, kawasan Kecamatan Percut Sei Tuan adalah masih dalam zona hijau. Maka dari itu, diberikan imbauan kepada BKM Musala maupun Masjid tetap menggelar salat berjamaah termasuk salat Jumat dan Tarawih, namun wajib mengikuti protokoler pencegahan covid 19 sesuai dengan arahan Pemerintah.
Kemudian, setelah pelaksanaan salat Tarawih berjamaah dianjurkan untuk segera pulang ke rumah masing- masing dan tidak mengadakan kegiatan lain di masjid atau musala yang menimbulkan kerumunan atau keramaian.
Selanjutnya, masjid dan musala diharapkan berperan aktif menggalang donasi bantuan kepada masyarakat yang secara ekonomi terkena dampak covid 19.
"Pertemuan tokoh agama dengan Ormas agama itu, dilaksanakan kemarin hari, Jumat (17/4/2020) diaula Kantor Camat Percut Sei Tuan," tandasnya.
Keputusan untuk sholat berjamaah itu termasuk diantaranya, dalam pelaksanaan Salat Sunnah Taraweh pada bulan Ramadhan ini. (Baca juga : Jelang Ramadhan, MUI Sumut Keluarkan Sembilan Fatwa terkait Ibadah )
Salah seorang pengurus Badan Kenaziran Mesjid (BKM) Al-Ikhlas Perumahan Mutiara Biru Wahyu mengatakan, pihaknya sudah mendapat imbauan dari keputusan dari hasil pertemuan tokoh agama dan ormas agama seperti, MUI, NU, Muhammadiyah dan Alwashliyah ditingkat kecamatan, tentang tetap dilaksanakannya salat berjamaah.
"Isi pokok dari pertemuan itu ada tiga keputusan," kata Wahyu, Sabtu (18/4/2020).
Dia mengatakan, adapun ketiga putusan itu yakni, kawasan Kecamatan Percut Sei Tuan adalah masih dalam zona hijau. Maka dari itu, diberikan imbauan kepada BKM Musala maupun Masjid tetap menggelar salat berjamaah termasuk salat Jumat dan Tarawih, namun wajib mengikuti protokoler pencegahan covid 19 sesuai dengan arahan Pemerintah.
Kemudian, setelah pelaksanaan salat Tarawih berjamaah dianjurkan untuk segera pulang ke rumah masing- masing dan tidak mengadakan kegiatan lain di masjid atau musala yang menimbulkan kerumunan atau keramaian.
Selanjutnya, masjid dan musala diharapkan berperan aktif menggalang donasi bantuan kepada masyarakat yang secara ekonomi terkena dampak covid 19.
"Pertemuan tokoh agama dengan Ormas agama itu, dilaksanakan kemarin hari, Jumat (17/4/2020) diaula Kantor Camat Percut Sei Tuan," tandasnya.
(nfl)