Jumat Besok, Sidang Habib Rizieq Shihab Digelar Tatap Muka
Selasa, 23 Maret 2021 - 18:19 WIB
loading...
PN Jakarta Timur akan menggelar sidang offline dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab pada Jumat, 26 Maret 2021 mendatang.Foto/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur bakal menggelar sidang lanjutan kasus karantina kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) secara offline atau tatap muka pada Jumat (26/3/2021). Habib Rizieq dipastikan hadir di ruang persidangan setelah permohonannya dikabulkan Majelis Hakim.
Terkait hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim hanya mengizinkan enam kuasa hukum dapat masuk ke ruang persidangan. Permintaan itu didasari agar jalannya persidangan dapat berimbang.
"Kami meminta nanti hari Jumat penasihat hukum enam orang karena kami jaksa penuntut umum juga enam orang," kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021). Baca: Hakim Kabulkan Permohonan Habib Rizieq, Sidang Kerumunan Petamburan Digelar Offline
Hakim ketua Suparman Nyompa menyetujui usulan tersebut. Pasalnya, sidang yang dilangsungkan secara tatap muka pun harus tetap menjalankan protokol kesehatan. "Karena ruangan maka kami mengajukan paling banyak tujuh karena ruangan yang terbatas dan supaya bisa jaga jarak," ujarnya.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan mengabulkan permohonan dari Rizieq Shihab untuk hadir secara langsung dalam persidangan perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Petamburan.
Terkait hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim hanya mengizinkan enam kuasa hukum dapat masuk ke ruang persidangan. Permintaan itu didasari agar jalannya persidangan dapat berimbang.
"Kami meminta nanti hari Jumat penasihat hukum enam orang karena kami jaksa penuntut umum juga enam orang," kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021). Baca: Hakim Kabulkan Permohonan Habib Rizieq, Sidang Kerumunan Petamburan Digelar Offline
Hakim ketua Suparman Nyompa menyetujui usulan tersebut. Pasalnya, sidang yang dilangsungkan secara tatap muka pun harus tetap menjalankan protokol kesehatan. "Karena ruangan maka kami mengajukan paling banyak tujuh karena ruangan yang terbatas dan supaya bisa jaga jarak," ujarnya.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan mengabulkan permohonan dari Rizieq Shihab untuk hadir secara langsung dalam persidangan perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Petamburan.
Lihat Juga :