Tak Diberi Izin Masuk ke Ruang Sidang, Simpatisan Habib Rizieq Adu Mulut dengan Aparat

Selasa, 23 Maret 2021 - 10:28 WIB
loading...
Tak Diberi Izin Masuk...
Simpatisan Habib Rizieq tampak adu mulut dengan Polwa di PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021). Foto: Okto Rizki Alpino/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Simpatisan Habib Rizieq Shihab yang didominasi ibu-ibu mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur , di Jalan Sumarno, Kekurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Selasa (23/3/2021). Mereka mencoba masuk namun dihadang aparat keamanan yang berjaga di gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Mendapat hadangan dari aparat keamanan, simpatisan tidak terima dan terus mencoba masuk. Polisi wanita yang berjaga dikerahkan untuk menenangkan ibu-ibu yang emosi karena tak bisa masuk ke ruang sidang.

Aksi dorong-dorongan dan adu mulut pun tak terelakan, simpatisan berkerudung merah yang coba dihalau mundur tak terima dan terus meracau sambil menunjuk polisi wanita. Berulang kali diingatkan, simpatisan berkerudung merah tetap meminta untuk masuk ke ruang persidangan. "Tolong jangan egois ibu-ibu, pakai maskernya, jaga jaraknya. Rekan-rekan yang bertugas juga jaga jaraknya. Tetap kedepankan protokol kesehatan," kata seorang petugas keamanan dari mobil komando, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Diketahui sidang kasus karantina kesehatan yang menjerat Habib Rizieq Shihab kembali dilanjutkan secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. "Sidang besok masih tetap vitual dimulai jam 09.00 WIB agenda eksepsi," kata Alex di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 22 Maret 2021. Baca juga:Hari Ini, PN Jakarta Timur Bakal Gelar Sidang Lanjutan Habib Rizieq

Sekadar diketahui, perkara yang menjerat Habib Rizieq Shihab (HRS) meliputi kerumunan di Petamburan. Terdakwa disangkakan pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara kerumunan Megamendung, HRS disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.

Kemudian dalam perkara tes swab di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab serta AA dan MHA disangkakan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
RPA Perindo Dampingi...
RPA Perindo Dampingi Korban Pencabulan di PN Jaktim dengan Agenda Pembacaan Dakwaan
Kasus Mafia Tanah di...
Kasus Mafia Tanah di Cakung, Abdul Halim Diganjar 4 Tahun Penjara
Aktivis Haris Azhar...
Aktivis Haris Azhar Minta Maaf ke Luhut: Tak Niat Serang Pribadi
Bersaksi di PN Jakarta...
Bersaksi di PN Jakarta Timur, Luhut Bantah Miliki Bisnis Tambang di Papua
PN Jaktim Tutup Seluruh...
PN Jaktim Tutup Seluruh Pelayanan karena Luhut Pandjaitan Akan Jadi Saksi Sidang Kasus Haris Azhar
Luhut Absen di PN Jaktim,...
Luhut Absen di PN Jaktim, Sidang Haris dan Fatia Ditunda hingga 8 Juni 2023
Hakim PN Jaktim Tolak...
Hakim PN Jaktim Tolak Eksepsi Kasus Lord Luhut, Haris Protes Putusan Tanpa Rujukan
Sidang Putusan Sela,...
Sidang Putusan Sela, Majelis Hakim PN Jaktim Tolak Eksepsi Haris-Fatia
Hari Ini, Haris Azhar...
Hari Ini, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Bacakan Eksepsi di PN Jaktim
Rekomendasi
FIFA Yakin Indonesia...
FIFA Yakin Indonesia Pecah Rekor 88 Tahun Lolos Piala Dunia
Serangan Rudal AS Hancurkan...
Serangan Rudal AS Hancurkan Masjid di Yaman
Incar 3 Periode, Trump:...
Incar 3 Periode, Trump: Saya Tidak Bercanda
Berita Terkini
Dewi Andongsari, Sosok...
Dewi Andongsari, Sosok Ibunda Gajah Mada yang Jarang Diketahui
29 menit yang lalu
Tol Jakarta-Cikampek...
Tol Jakarta-Cikampek dan Tol MBZ Macet Parah pada Hari Pertama Lebaran
9 jam yang lalu
Pramono Longgarkan Syarat...
Pramono Longgarkan Syarat Jadi Pasukan Oranye: Minimal Lulus SD, Pertimbangkan Hapus Batas Usia
9 jam yang lalu
Bus Mogok, Puluhan Jemaah...
Bus Mogok, Puluhan Jemaah Umrah asal Subang Terdampar di GT Cikatama
9 jam yang lalu
Lebaran Hari Pertama,...
Lebaran Hari Pertama, Tol Jakarta-Cikampek dan MBZ Macet Parah
9 jam yang lalu
Korban Tewas Akibat...
Korban Tewas Akibat Pohon Beringin Tumbang saat Salat Idulfitri di Alun-alun Pemalang Jadi 3 Orang
10 jam yang lalu
Infografis
Pulang ke Juventus,...
Pulang ke Juventus, Paul Pogba Masuk Ruang Perawatan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved