Langgar Prokes, Lima Bule di Bali Didenda Rp1 Juta

Senin, 22 Maret 2021 - 16:52 WIB
loading...
Langgar Prokes, Lima Bule di Bali Didenda Rp1 Juta
Warga negara asing di Bali yang melanggar protokol kesehatan didenda Rp1 juta hingga pengusiran (deportasi). Foto MNC/Chusna Mohammad
A A A
DENPASAR - Sebanyak lima orang warga negara asing (WNA) di Bali yang terjaring dalam operasi menegakan protokol kesehatan terkena sanksi berupa denda Rp1 jaut. Namun, dari kelimanya, hanya dua orang yang sanggup membayar denda.

Hal itu diungkap Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi. Menurutnya saat para WNA itu terjaring razia, hanya sebagian yang sanggup membayar. "Ada dua WNA yang dikenai sanksi denda administratif masing-masing Rp1 juta," katanya di Denpasar, Senin (22/3/2021).

Kedua bule itu masing-masing Atkin Scot Andrew dari Australia dan Sami Mkana asal Lebanon. Keduanya terjaring razia prokes yang digelar di Jalan Kayuaya, Seminyak, Kuta, Minggu (21/3/2021) malam.

Dalam razia, ada tiga bule yang terjaring dan tidak bisa membayar denda. Mereka adalah Sergei asal Ukraina, Peter Reto asal Swis dan Ermogenous dari Cyprus. Mereka diberikan surat panggilan.

Ada pula empat bule yang kena teguran lisan karena mengenakan masker tidak benar. "Untuk WNI ada yang bayar denda Rp100 ribu, tidak bisa membayar dan kena tegur masing-masing satu orang," jelas Dharmadi. Baca juga: Bule Ditangkap Palsukan Surat Tes PCR

Seperti diketahui, aturan baru dikeluarkan kepada WNA di Bali yang melanggar prokes melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Pengendalian COVID-19 dalam Tatatan Kehidupan Era Baru.

Pergub itu mengatur sanksi untuk bule yang masih berani melanggar prokes, mulai denda Rp1 juta hingga pengusiran ke negara asalnya alias deportasi.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3400 seconds (0.1#10.140)