Tolak Penghapusan Tiket Harian, YLKI: Tidak Adil untuk Konsumen
Senin, 22 Maret 2021 - 09:18 WIB
loading...
Penumpang kereta mengantre saat masuk ke stasiun menggunakan e-money. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pada pekan ini atau tepatnya Kamis 25 Maret 2021, sebanyak 10 stasiun di Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) tidak melayani penjualan Tiket Harian Berjamin (THB). Tetapi, PT Commuter Line Indonesia (KCI) sebagai pengelola KRL di Jabodetabek, akan mewajibkan tiket Kartu Multi Trip (KMT) atau Kartu Uang Elektronik.
10 stasiun di Jabodetabek itu yakni Stasiun Bojonggede, Citayam, Depok Baru, Depok, Kranji, Bekasi, Jakarta Kota, Tanang Abang, Angke dan Parung Panjang. Baca juga: Terapkan Protokol Kesehatan, KAI Hanya Jual 70% Tiket Kereta Api untuk Libur Natal dan Tahun Baru
Menyangkut hal demikian, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) angkat bicara. Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, kebijakan itu tidak adil dan memberatkan konsumen.
"Dalam perspektif hak-hak konsumen sebagai pengguna KRL kebijkan ini tidak adil. Karena memberatkan konsumen. Sebab dengan mewajibkan KMT, maka konsumen dengan tiket harian harus mengeluarkan uang minimal Rp30.000 untuk beli KMT. Sementara masih banyak pengguna lepas KRL, yang tidak membutuhkan KMT, karena hanya sekali-kali saja menggunkan KRL," kata Tulus kepada SINDOnews, Senin (22/3/2021).
Oleh karena itu, kata Tulus, YLKI dan komunitas KRL Mania menolak kebijakan tersebut dan mengusulkan beberapa poin. Pertama, meminta dengan sangat agar managemen KCI tetap memberlakukan tiket yang berlaku jangka pendek atau tiket harian.
"Oleh karena itu, harus ada effort dari operator untuk menyediakan uang kembalian sebagai antisipasi pengguna yang menarik sisa dana," tambahnya. Baca juga: Tiket Kereta Api untuk Libur Natal dan Tahun Baru Sudah Bisa Dipesan Sekarang
Kedua, tidak hanya konsumen sebagai pengguna yang harus adaptif. Tapi operator pun mesti solutif dan adaptif. Bukan hanya melihat dari sisi kemudahan operator tapi mengabaikan sisi konsumen sebagai pengguna. Ketiga, di negara-negara yang sistemnya sudah lebih baik pun, tiket eceran tetap ada.
10 stasiun di Jabodetabek itu yakni Stasiun Bojonggede, Citayam, Depok Baru, Depok, Kranji, Bekasi, Jakarta Kota, Tanang Abang, Angke dan Parung Panjang. Baca juga: Terapkan Protokol Kesehatan, KAI Hanya Jual 70% Tiket Kereta Api untuk Libur Natal dan Tahun Baru
Menyangkut hal demikian, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) angkat bicara. Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, kebijakan itu tidak adil dan memberatkan konsumen.
"Dalam perspektif hak-hak konsumen sebagai pengguna KRL kebijkan ini tidak adil. Karena memberatkan konsumen. Sebab dengan mewajibkan KMT, maka konsumen dengan tiket harian harus mengeluarkan uang minimal Rp30.000 untuk beli KMT. Sementara masih banyak pengguna lepas KRL, yang tidak membutuhkan KMT, karena hanya sekali-kali saja menggunkan KRL," kata Tulus kepada SINDOnews, Senin (22/3/2021).
Oleh karena itu, kata Tulus, YLKI dan komunitas KRL Mania menolak kebijakan tersebut dan mengusulkan beberapa poin. Pertama, meminta dengan sangat agar managemen KCI tetap memberlakukan tiket yang berlaku jangka pendek atau tiket harian.
"Oleh karena itu, harus ada effort dari operator untuk menyediakan uang kembalian sebagai antisipasi pengguna yang menarik sisa dana," tambahnya. Baca juga: Tiket Kereta Api untuk Libur Natal dan Tahun Baru Sudah Bisa Dipesan Sekarang
Kedua, tidak hanya konsumen sebagai pengguna yang harus adaptif. Tapi operator pun mesti solutif dan adaptif. Bukan hanya melihat dari sisi kemudahan operator tapi mengabaikan sisi konsumen sebagai pengguna. Ketiga, di negara-negara yang sistemnya sudah lebih baik pun, tiket eceran tetap ada.
Lihat Juga :