Satlantas Polrestro Jakarta Pusat Tilang 18 Pengguna Knalpot Bising

Minggu, 21 Maret 2021 - 15:15 WIB
loading...
Satlantas Polrestro...
Satlantas Polrestro Jakarta Pusat terus menggelar Operasi Penindakan terhadap pengguna knalpot bising atau brong. SINDOnews/Komaruddin Bagja Arjawinangun
A A A
JAKARTA - Satlantas Polrestro Jakarta Pusat terus menggelar Operasi Penindakan terhadap pengguna knalpot bising atau brong. Operasi tersebut dilakukan pada Sabtu 20 Maret 2021 malam di sekitar kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat.

"Jumlah penindakan 18. Adapun penindakan dengan manual e-tilang," kata Kasatlantas Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi saat dihubungi SINDOnews, Minggu (21/3/2021). (Baca juga; Terjaring Razia Knalpot Bising, Pengendara Wajib Ganti Knalpot Standar di Lokasi )

Sekadar informasi, kawasan Medan Merdeka kerap menjadi sirkuit dadakan para pemotor nakal. Dimulai sejak Jumat malam, para pebalap liar itu memacu sepeda motor yang telah diganti knalpotnya. (Baca juga; Kapolda Metro Jaya Perintahkan Anak Buah Tindak Pengendara Motor Berknalpot Bising )

Suara knalpot brong yang menggelegar ditambah melaju dengan kecepatan tinggi sangat mengganggu warga yang hendak melintas maupun penghuni Ring Satu Ibu Kota itu. Alhasil, petugas gabungan kerap melakukan razia dan penutupan Jalan Merdeka Timur ke arah Merdeka Utara.

Sementara itu, soal penggunaan knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 7/2009. Dalam aturan tersebut dijelaskan, bahwa tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 dB dan di atas 175cc maksimal 80 dB. (dB=Decibel/ satuan keras suara).

Untuk penindakan pengendara yang menggunakan knalpot racing sesuai dengan Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Aturan mengenai penggunaan pipa pembuang gas sisa pembakaran ini terdapat dalam Pasal 285 ayat (1).

Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengurus PBH Peradi...
Pengurus PBH Peradi Jakpus Dilantik, Perkuat Komitmen Bantuan Hukum Gratis
Wujud Kepedulian pada...
Wujud Kepedulian pada Calon Pemimpin, MNC University Guyur Pengurus Forum OSIS Jakarta Pusat dengan Beasiswa
Inilah 3 Obat yang Ampuh...
Inilah 3 Obat yang Ampuh Ketika Terkena Knalpot Motor
Rekomendasi
Jet Tempur Masa Depan...
Jet Tempur Masa Depan untuk Menggantikan Rafale dan Eurofighter Gagal Terwujud, Ini 4 Alasannya
Dirut Himbara Dikumpulin...
Dirut Himbara Dikumpulin Dasco Bersama Mensesneg, Bahas Apa?
Partai Pro-Barat Menang...
Partai Pro-Barat Menang Pemilu Armenia, Pukulan Telak bagi Rusia
Berita Terkini
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved