Asyik Nongkrong Bersama Pengusaha Pub, Kasatreskrim Polres Sikka Terciduk Operasi Yustisi
Minggu, 21 Maret 2021 - 08:53 WIB
loading...
Nongkrong bersama pengusaha di pub berkedok cafe, Kasatreskrim Polres Sikka, terciduk tim gabungan saat razia yustisi, Sabtu (20/3/2021) malam. Foto/iNews TV/Joni Nura
A
A
A
SIKKA - Tim gabungan Satpol PP bersama TNI dan Polri, menggelar operasi yustisi dengan menyasar sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Sikka, NTT, yang diduga melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.
Baca juga: Ini SOP Baru Protokol Kesehatan Bagi Pemilik Resto dan Warkop di Surabaya
Saat tim gabungan merazia salah satu pub berkedok cafe yang belum mengantongi izin keramaian, tim mendapati Kasatreskrim Polres Sikka , sedang asyik nongkrong bersama salah satu pengusaha tanpa mengindahkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.
Pub berkedok cafe tersebut, berada di atas turap penahan gelombang pantai di wilayah Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka. Keberadaan cafe dekat pemukiman ini sangat meresahkan warga sekitar, terutama pada malam hari.
Baca juga: Aceh Gempar, 2 Bus Mewah Ludes Dilalap Kobaran Api Saat Parkir di Terminal Batoh
Cafe tersebut ternyata digunakan sebagai tempat hiburan malam alias pub, dengan menghadirkan wanita-wanita seksi setiap malam untuk melayani para tamu. Ketua Tim Razia Yustisi, Yosri Beguir mengatakan, hingga saat ini cafe tersebut belum memiliki izin operasi. "Saat razia, kita mendapati Kasatreskrim Polres Sikka , berada di cafe bersama pengusaha yang berada di Kota Maumere," tuturnya.
Baca juga: Mirip Kanjeng Dimas, Viral di Medsos Seorang Pria Gandakan Uang Pecahan Rp100 Ribu
Aparat gabungan langsung menutup kegiatan tempat hiburan malam tersebut, dan menyita alat musik serta soundsystemnya. "Dari laporan warga, kami dapati video cafe ini memang menjadi pub dan belum ada izinnya," tegasnya.
Baca juga: Ini SOP Baru Protokol Kesehatan Bagi Pemilik Resto dan Warkop di Surabaya
Saat tim gabungan merazia salah satu pub berkedok cafe yang belum mengantongi izin keramaian, tim mendapati Kasatreskrim Polres Sikka , sedang asyik nongkrong bersama salah satu pengusaha tanpa mengindahkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.
Pub berkedok cafe tersebut, berada di atas turap penahan gelombang pantai di wilayah Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka. Keberadaan cafe dekat pemukiman ini sangat meresahkan warga sekitar, terutama pada malam hari.
Baca juga: Aceh Gempar, 2 Bus Mewah Ludes Dilalap Kobaran Api Saat Parkir di Terminal Batoh
Cafe tersebut ternyata digunakan sebagai tempat hiburan malam alias pub, dengan menghadirkan wanita-wanita seksi setiap malam untuk melayani para tamu. Ketua Tim Razia Yustisi, Yosri Beguir mengatakan, hingga saat ini cafe tersebut belum memiliki izin operasi. "Saat razia, kita mendapati Kasatreskrim Polres Sikka , berada di cafe bersama pengusaha yang berada di Kota Maumere," tuturnya.
Baca juga: Mirip Kanjeng Dimas, Viral di Medsos Seorang Pria Gandakan Uang Pecahan Rp100 Ribu
Aparat gabungan langsung menutup kegiatan tempat hiburan malam tersebut, dan menyita alat musik serta soundsystemnya. "Dari laporan warga, kami dapati video cafe ini memang menjadi pub dan belum ada izinnya," tegasnya.
(eyt)
Lihat Juga :