Kapolda Metro Jaya Perintahkan Anak Buah Tindak Pengendara Motor Berknalpot Bising
Sabtu, 20 Maret 2021 - 15:37 WIB
loading...
Polisi tilang pokengendara yang menggunakan knalpot bising. Foto/Dok/SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya , Irjen Fadil Imran mengingatkan jajarannya untuk menindak pengendara motor yang memakai knalpot bising . Tak lupa, agar polisi pun harus selalu melakukan upaya preventif dan edukasi dalam penindakannya itu.
"Lakukan penindakan terhadap pengendara motor dengan knalpot yang menyebabkan polusi udara atau knalpot bising. Jangan pernah berhenti untuk melakukan upaya preventif, edukatif, dan upaya penyelesaian akar masalah di hulu," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (20/3/2021).
Dengan begitu, kata dia, bisa tercipta lalu lintas yang ramah lingkungan di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan terhindar dari perilaku berkendara yang penuh dengan risiko. Dia mengimbau jajarannya untuk mewaspadai kegiatan seperti night ride, sunmori, ataupun sunday morning ride. Baca juga:Terjaring Razia Knalpot Bising, Pengendara Wajib Ganti Knalpot Standar di Lokasi
Pasalnya, kata dia, kegitan tersebut rawan dengan perilaku berkendara yang penuh dengan risiko. Polisi sejatinya tak bakal melarang masyarakat pengendara motor yang hendak menikmati pemandakan kota Jakarta ataupun sekitarnya di waktu tertentu, seperti malam hari, hanya saja harus dengan perilaku yang baik dalam berkendara.
"Silakan menikmati indahnya Jakarta di malam hari atau berkeliling di pagi hari, tapi dengan perilaku berkendara yang sopan, yang tak melanggar, yang tak membahayakan jiwa sendiri dan orang lain. Sebab, ini cara kita membangun Jakarta yang penuh etika dan penuh keteriban terhadap aturan," katanya. Baca juga: Sering Picu Tawuran dan Kecelakaan, Polres Bogor Musnahkan 420 Knalpot Bising
"Lakukan penindakan terhadap pengendara motor dengan knalpot yang menyebabkan polusi udara atau knalpot bising. Jangan pernah berhenti untuk melakukan upaya preventif, edukatif, dan upaya penyelesaian akar masalah di hulu," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (20/3/2021).
Dengan begitu, kata dia, bisa tercipta lalu lintas yang ramah lingkungan di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan terhindar dari perilaku berkendara yang penuh dengan risiko. Dia mengimbau jajarannya untuk mewaspadai kegiatan seperti night ride, sunmori, ataupun sunday morning ride. Baca juga:Terjaring Razia Knalpot Bising, Pengendara Wajib Ganti Knalpot Standar di Lokasi
Pasalnya, kata dia, kegitan tersebut rawan dengan perilaku berkendara yang penuh dengan risiko. Polisi sejatinya tak bakal melarang masyarakat pengendara motor yang hendak menikmati pemandakan kota Jakarta ataupun sekitarnya di waktu tertentu, seperti malam hari, hanya saja harus dengan perilaku yang baik dalam berkendara.
"Silakan menikmati indahnya Jakarta di malam hari atau berkeliling di pagi hari, tapi dengan perilaku berkendara yang sopan, yang tak melanggar, yang tak membahayakan jiwa sendiri dan orang lain. Sebab, ini cara kita membangun Jakarta yang penuh etika dan penuh keteriban terhadap aturan," katanya. Baca juga: Sering Picu Tawuran dan Kecelakaan, Polres Bogor Musnahkan 420 Knalpot Bising
(mhd)
Lihat Juga :