Kapolda Sumut Perintahkan Perketat PPKM Mikro di 6 Wilayah Zona Hijau
Sabtu, 20 Maret 2021 - 07:24 WIB
loading...
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, meninjau jajaran polisi yang melakukan vaksinasi COVID-19. Foto SINDOnews
A
A
A
MEDAN - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, memperketat penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di 6 wilayah dan kabupaten yang ada di Sumut. Langkah itu disampaikannya untuk memutus mata rantai penyebaran dan klaster baru COVID-19 di 6 wilayah zona hijau itu di Sumut.
“Sumut adalah bagian dari 12 wilayah di Indonesia yang mendapat perluasan penerapan PPKM mikro yang didasari Instruksi Mendagri Nomor 6 tahun 2021,” kata RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (19/3/2021). Baca juga: PPKM Bakal Diperlonggar, Pekerja Seni Bisa Gelar Kegiatan Berkapasitas Maksimal 25%
Aturan tersebut berupa pembatasan kegiatan perkantoran atau Work From Office (WFO) sebesar 50 persen, makan di restoran dibatasi 50 persen dengan membolehkan layanan pesan antar, dan fasilitas umum dibatasi maksimal 50 persen.
Penetapan pemberlakuan penerapan kegiatan masyarakat sekala mikro juga didasari surat keputusan Gubernur Sumut kepada 6 kota dan kabupaten yang meliputi Kota medan, Binjai, Pematangsiantar, Simalungun dan Langkat.
Selain pengetatan penerapan PPKM mikro , Panca Putra memerintahkan Polda Sumut beserta jajaran bersinergi dengan TNI dan satgas COVID-19 daerah untuk terus gencar melaksanakan Operasi Yustisi guna meningkatkan kedisplinan masyarakat dalam protokol kesehatan (Prokes) seperti penggunaan masker, tidak berkerumun, pembatasan jam operasional tempat hiburan, rumah makan dan restoran.
“Sumut adalah bagian dari 12 wilayah di Indonesia yang mendapat perluasan penerapan PPKM mikro yang didasari Instruksi Mendagri Nomor 6 tahun 2021,” kata RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (19/3/2021). Baca juga: PPKM Bakal Diperlonggar, Pekerja Seni Bisa Gelar Kegiatan Berkapasitas Maksimal 25%
Aturan tersebut berupa pembatasan kegiatan perkantoran atau Work From Office (WFO) sebesar 50 persen, makan di restoran dibatasi 50 persen dengan membolehkan layanan pesan antar, dan fasilitas umum dibatasi maksimal 50 persen.
Penetapan pemberlakuan penerapan kegiatan masyarakat sekala mikro juga didasari surat keputusan Gubernur Sumut kepada 6 kota dan kabupaten yang meliputi Kota medan, Binjai, Pematangsiantar, Simalungun dan Langkat.
Selain pengetatan penerapan PPKM mikro , Panca Putra memerintahkan Polda Sumut beserta jajaran bersinergi dengan TNI dan satgas COVID-19 daerah untuk terus gencar melaksanakan Operasi Yustisi guna meningkatkan kedisplinan masyarakat dalam protokol kesehatan (Prokes) seperti penggunaan masker, tidak berkerumun, pembatasan jam operasional tempat hiburan, rumah makan dan restoran.
Lihat Juga :