Dijadikan Tempat Esek-esek, Pemkot Tangerang Ancam Tutup Hotel Alona
Jum'at, 19 Maret 2021 - 22:06 WIB
loading...
Sejumlah sepeda motor tampak terparkir di depan Hotel Alona, Kreo, Larangan, Kota Tangerang. Foto: Hasan Kurniawan/SINDOnews
A
A
A
TANGERANG - Hotel artis Cynthiara Alona , di Jalan Kompleks Deplu, Jalan Lestari, No 29A, RT03/01, Kreo, Larangan, Kota Tangerang, masih beroperasi melayani sewa kamar dan prostitusi terselubung.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang pun akan bertindak tegas melakukan penutupan. Namun, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak kepolisian, untuk mengetahui sejauh mana praktik esek-esek di hotel melati itu.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, jika hotel tersebut benar dijadikan tempat prostitusi maka akan dilakukan pencabutan izin hotel. Baca juga: LPSK dan P2TP2A Dampingi Anak Korban Prostitusi Online di Hotel Alona
"Ya, kami akan lihat perkembangan kasus pidananya, jika ada peran dari si hotel (dalam prostitusi), kita bisa cabut izinnya. Kami akan berkoordinasi dulu dengan pihak kepolisian," kata Arief kepada SINDOnews di Puspemkot Tangerang, Jumat (19/3/2021) sore.
Dilanjutkan dia, hotel tidak boleh menjadi tempat mesum di Kota Tangerang. Sosialisasi larangan hotel jadi tempat mesum pun giat dilakukan jajarannya. Tidak hanya itu, Arief juga melarang prostitusi ada di kota seribu industri dan jasa itu.
"Tetapi para PSK selalu memanfaatkan kecanggihan teknologi dengan menjajajakan diri melalui online dengan aplikasi MiChat di hotel-hotel," ungkapnya. Baca juga: Turut Cicipi Korban Prostitusi Online, Polisi Ancam Mucikari Pasal Berlapis
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang pun akan bertindak tegas melakukan penutupan. Namun, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak kepolisian, untuk mengetahui sejauh mana praktik esek-esek di hotel melati itu.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, jika hotel tersebut benar dijadikan tempat prostitusi maka akan dilakukan pencabutan izin hotel. Baca juga: LPSK dan P2TP2A Dampingi Anak Korban Prostitusi Online di Hotel Alona
"Ya, kami akan lihat perkembangan kasus pidananya, jika ada peran dari si hotel (dalam prostitusi), kita bisa cabut izinnya. Kami akan berkoordinasi dulu dengan pihak kepolisian," kata Arief kepada SINDOnews di Puspemkot Tangerang, Jumat (19/3/2021) sore.
Dilanjutkan dia, hotel tidak boleh menjadi tempat mesum di Kota Tangerang. Sosialisasi larangan hotel jadi tempat mesum pun giat dilakukan jajarannya. Tidak hanya itu, Arief juga melarang prostitusi ada di kota seribu industri dan jasa itu.
"Tetapi para PSK selalu memanfaatkan kecanggihan teknologi dengan menjajajakan diri melalui online dengan aplikasi MiChat di hotel-hotel," ungkapnya. Baca juga: Turut Cicipi Korban Prostitusi Online, Polisi Ancam Mucikari Pasal Berlapis
Lihat Juga :