JPU Ingin Jerat Habib Rizieq Pasal 216 lantaran Tutup Mulut, Hakim: Jangan Dulu
Jum'at, 19 Maret 2021 - 18:56 WIB
loading...
Habib Rizieq saat persidangan hanya berdiri di ruang sidang di Bareskrim Polri, tanpa berkata sedikit pun. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat meminta hakim untuk menjerat Habib Rizieq Shihab dengan Pasal 216, karena dinilai menghina jalannya persidangan lanjutan kasus kerumunan Petamburan, yang digelar secara virtual, Jumat (19/3/2021).
Permintaan JPU itu menyusul sikap Habib Riziwq yang tidak mau menuruti perintah hakim untuk duduk tenang menghadiri persidangan.
Baca juga: Hakim Bujuk Habib Rizieq yang Terus Tutup Mulut: Kami Beri Habib Waktu untuk Merenung dan Berpikir
"Kami mengategorikan perbuatan terdakwa sudah tidak menghormati dan menghina persidangan ini. Dengan demikia,n kami mohon majelis hakim menetapkan bahwa terdakwa ini telah melanggar pasal 216 KUHP dengan hukuman 4 bulan 2 minggu penjara," ujar JPU saat bersitegang di ruang sidang Kabareskrim.
Jaksa menilai, Habib Rizieq Shihab menunjukkan sikap non-kooperatif dalam mengikuti proses persidangan dari awal penjemputan dari Rutan Bareskrim. Habib Rizieq berkali-kali menolak untuk hadir sidang secara Online.
Permintaan JPU itu menyusul sikap Habib Riziwq yang tidak mau menuruti perintah hakim untuk duduk tenang menghadiri persidangan.
Baca juga: Hakim Bujuk Habib Rizieq yang Terus Tutup Mulut: Kami Beri Habib Waktu untuk Merenung dan Berpikir
"Kami mengategorikan perbuatan terdakwa sudah tidak menghormati dan menghina persidangan ini. Dengan demikia,n kami mohon majelis hakim menetapkan bahwa terdakwa ini telah melanggar pasal 216 KUHP dengan hukuman 4 bulan 2 minggu penjara," ujar JPU saat bersitegang di ruang sidang Kabareskrim.
Jaksa menilai, Habib Rizieq Shihab menunjukkan sikap non-kooperatif dalam mengikuti proses persidangan dari awal penjemputan dari Rutan Bareskrim. Habib Rizieq berkali-kali menolak untuk hadir sidang secara Online.
Lihat Juga :