KPAI: 42% Anak Gunakan Medsos Rentan Bujuk dan Rayu Prostitusi Online
Jum'at, 19 Maret 2021 - 17:49 WIB
loading...
Ketua KPAI Susanto saat mengikuti konferensi pers kasus prostitusi online di Hotel Alona Kreo Kota Tangerang milik artis CA/CCA, Jumat (19/3/2021). Foto: MPI/Carlos Roy Fajarta
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 42 persen anak di Indonesia yang menggunakan media sosial (medsos) rentan bujukan dan rayuan prostitusi online . Hal demikian disampaikan oleh Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto.
"Ini angka yang tinggi dan mereka (anak-anak di bawah umur) rentan terpapar pornografi, kekerasan, sadisme, bujukan dan rayuan prostitusi anak. Ini penting menjadi perhatian," kata Susanto dalam kegiatan press rilis kasus pengungkapan kasus eksploitasi terhadap anak di Gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (19/3/2021).
Dia menyebutkan, penyedia platform media sosial juga diminta untuk aktif melakukan pencegahan kegiatan ataupun aktivitas yang mengarah kepada prostitusi anak di bawah umur. Baca juga: Polisi Sebut Prostitusi Online di Hotel Alona Menggunakan MiChat dan Twitter
"Tanggung jawab media sosial platform harus benar-benar ditunjukkan proteksi kasus kejahatan pada anak bisa dideteksi. Sebelumnya kita juga pernah mengundang Facebook, Twitter. Platform MiChat harus bisa memproteksi anak-anak di bawah umur, sehingga trafficking bisa dicegah," kata Susanto.
Peran dari pemerintah daerah dan orang tua juga menjadi hal yang mutlak untuk mencegah prostitusi online pada anak. Baca juga:Tarif Prostitusi Online di Hotel Alona Rp400 Ribu hingga Rp1 Juta
"Ini angka yang tinggi dan mereka (anak-anak di bawah umur) rentan terpapar pornografi, kekerasan, sadisme, bujukan dan rayuan prostitusi anak. Ini penting menjadi perhatian," kata Susanto dalam kegiatan press rilis kasus pengungkapan kasus eksploitasi terhadap anak di Gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (19/3/2021).
Dia menyebutkan, penyedia platform media sosial juga diminta untuk aktif melakukan pencegahan kegiatan ataupun aktivitas yang mengarah kepada prostitusi anak di bawah umur. Baca juga: Polisi Sebut Prostitusi Online di Hotel Alona Menggunakan MiChat dan Twitter
"Tanggung jawab media sosial platform harus benar-benar ditunjukkan proteksi kasus kejahatan pada anak bisa dideteksi. Sebelumnya kita juga pernah mengundang Facebook, Twitter. Platform MiChat harus bisa memproteksi anak-anak di bawah umur, sehingga trafficking bisa dicegah," kata Susanto.
Peran dari pemerintah daerah dan orang tua juga menjadi hal yang mutlak untuk mencegah prostitusi online pada anak. Baca juga:Tarif Prostitusi Online di Hotel Alona Rp400 Ribu hingga Rp1 Juta
Lihat Juga :