Tarif Prostitusi Online di Hotel Alona Rp400 Ribu hingga Rp1 Juta
Jum'at, 19 Maret 2021 - 14:59 WIB
loading...
Artis Cynthiara Alona mengenakan baju tahanan dan penutup wajah saat dihadirkan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: SINDOphoto/Adam Erlangga
A
A
A
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya , Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan, praktik prostitusi online di Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona anak di bawah umur dibanderol Rp400 ribu hingga Rp1 juta. Dari tarif tersebut, kata dia, korban hanya mendapat sisanya setelah dibagi-bagi.
Hal dmeikian disampaikan Yusri saat menggelarpress rilis kasus pengungkapan kasus eksploitasi terhadap anak di Gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/3/2021).
"Tarifnya berkisar Rp400 ribu sampai Rp1 juta, nanti dari harga itu dibagi-bagi, misalnya jokinya berapa, hotelnya berapa, sampai si korban menerima berapa," tutur Yusri. Baca juga:Sepi Selama Pandemi, Artis Cynthiara Alona Sengaja Jadikan Hotelnya Tempat Prositusi
Ia menyebutkan kegiatan Prostitusi Online di Hotel Alona milik artis CA dan dikelola adiknya AA dari pengakuan mucikari sudah berlangsung selama tiga bulan terakhir.
"Kita kenakan UU Nomor 88 perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak ancamannya 10 tahun penjara. Ada juga kita kenakan pasal 296 dan Pasal 506 KUHP," tambah Yusri. Baca juga:Polisi Tetapkan Cynthiara Alona sebagai Tersangka Kasus Prostitusi
Hal dmeikian disampaikan Yusri saat menggelarpress rilis kasus pengungkapan kasus eksploitasi terhadap anak di Gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/3/2021).
"Tarifnya berkisar Rp400 ribu sampai Rp1 juta, nanti dari harga itu dibagi-bagi, misalnya jokinya berapa, hotelnya berapa, sampai si korban menerima berapa," tutur Yusri. Baca juga:Sepi Selama Pandemi, Artis Cynthiara Alona Sengaja Jadikan Hotelnya Tempat Prositusi
Ia menyebutkan kegiatan Prostitusi Online di Hotel Alona milik artis CA dan dikelola adiknya AA dari pengakuan mucikari sudah berlangsung selama tiga bulan terakhir.
"Kita kenakan UU Nomor 88 perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak ancamannya 10 tahun penjara. Ada juga kita kenakan pasal 296 dan Pasal 506 KUHP," tambah Yusri. Baca juga:Polisi Tetapkan Cynthiara Alona sebagai Tersangka Kasus Prostitusi
Lihat Juga :