Batas Upah Tertinggi Rumah DP 0 Rupiah Naik Menjadi Rp14 Juta, DKI Sebut Merujuk pada Permen PUPR

Jum'at, 19 Maret 2021 - 10:53 WIB
loading...
Batas Upah Tertinggi...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menyebut perubahan batasan atas upah penerima manfaat hunian DP 0 Rupiah akan membuat semakin banyak warga Ibu Kota yang memiiki rumah. Adapun batas atas upah ditingkatkan menjadi Rp14,8 juta dari sebelumnya Rp7 juta. Perubahan batas atas Rumah DP 0 Rupiah mengacu pada Kepgub Nomor 588 Tahun 2020.

Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Terkait Program DP 0 Rupiah

“Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memfasilitasi dan menyediakan hunian tersebut kepada warga Jakarta berbagai kalangan,” ujar Pemprov DKI Jakara, melalui akun Instagramnya, @dkijakarta, sebagaimana dikutip, Jumat (19/3/2021).

Menurut Pemprov DKI, perubahan batas atas upah dari Rp7 juta menjadi Rp14 juta merujuk pada aturan Permen PUPR Nomor 10/PRT/M/2019 tentang kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan persyaratan kemudahan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Batas Upah Tertinggi Rumah DP 0 Rupiah Naik Menjadi Rp14 Juta, DKI Sebut Merujuk pada Permen PUPR


Dalam info grafis yang diposting, disebutkan penghasilan MBR meningkat dari Rp7 juta menjadi Rp14,8 juta. Dengan demikian penerima manfaat dari program ini makin meluas.

Baca juga: Anies: Masyarakat Menengah di Jakarta Juga Kesulitan Miliki Rumah

DKI sendiri membagi fasilitas dan penyedian hunian untuk berbagai kelas di Jakarta. Program ini terbagi tiga. Pertama, kelompok masyarakat di RW kumuh dan berpenghasilan rendah. Program ini telah dilakukan di beberapa kampung, seperti Kampung Aquarium dan 200 RW di Jakarta. Di sana tersedia juga pengelolaan pembiyaan rusunawa.

Kedua, kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Program ini telah dilakukan melalui program DP 0 rupiah. Ketiga, elompok umum, yakni percepatan perizinan untuk membangun hunian melalui Pergub Nomor 118 Tahun 2020 yang memangkas perizinan dari 118 hari menjadi 57 hari dan untuk rumah tinggal prosesnya 14 hari.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
Militer AS Telah Cabut...
Militer AS Telah Cabut Blokade Iran atas Perintah Trump
Lesti Kejora Dukung...
Lesti Kejora Dukung Rizky Billar Laporkan Akun Penyebar Fitnah Perselingkuhan
Berita Terkini
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Infografis
Jumlah Pengguna Spotify...
Jumlah Pengguna Spotify Naik menjadi 320 Juta di Seluruh Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved