Batas Upah Tertinggi Rumah DP 0 Rupiah Naik Menjadi Rp14 Juta, DKI Sebut Merujuk pada Permen PUPR
Jum'at, 19 Maret 2021 - 10:53 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menyebut perubahan batasan atas upah penerima manfaat hunian DP 0 Rupiah akan membuat semakin banyak warga Ibu Kota yang memiiki rumah. Adapun batas atas upah ditingkatkan menjadi Rp14,8 juta dari sebelumnya Rp7 juta. Perubahan batas atas Rumah DP 0 Rupiah mengacu pada Kepgub Nomor 588 Tahun 2020.
Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Terkait Program DP 0 Rupiah
“Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memfasilitasi dan menyediakan hunian tersebut kepada warga Jakarta berbagai kalangan,” ujar Pemprov DKI Jakara, melalui akun Instagramnya, @dkijakarta, sebagaimana dikutip, Jumat (19/3/2021).
Menurut Pemprov DKI, perubahan batas atas upah dari Rp7 juta menjadi Rp14 juta merujuk pada aturan Permen PUPR Nomor 10/PRT/M/2019 tentang kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan persyaratan kemudahan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Terkait Program DP 0 Rupiah
“Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memfasilitasi dan menyediakan hunian tersebut kepada warga Jakarta berbagai kalangan,” ujar Pemprov DKI Jakara, melalui akun Instagramnya, @dkijakarta, sebagaimana dikutip, Jumat (19/3/2021).
Menurut Pemprov DKI, perubahan batas atas upah dari Rp7 juta menjadi Rp14 juta merujuk pada aturan Permen PUPR Nomor 10/PRT/M/2019 tentang kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan persyaratan kemudahan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Lihat Juga :