Sidang Kasus Habib Rizieq Dilanjutkan Digelar Secara Online
Jum'at, 19 Maret 2021 - 06:07 WIB
loading...
Sidang perdana kasus karantina kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab bakal digelar Jumat (19/3/2) pagi. Sidang virtual beragendakan pembacaan dakwaan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sidang perdana kasus karantina kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab bakal digelar Jumat (19/3/2) pagi. Sidang virtual beragendakan pembacaan dakwaan itu sempat tertunda lantaran terkendala koneksi internet.
Baca juga: PN Jaktim Gladi Resik Sidang Virtual Habib Rizieq Shihab
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Ales Adam Faisal mengatakan, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang menjerat Habib Rizieq Shihab berlangsung pada pukul 09.00 WIB.
"Kita lanjutkan kembali sidang perdana dengan terdakwa Rizieq Shihab, Jumat jam 09.00 pagi," ujar Alex di saat dikonfirmasi, di Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Baca juga: Sidang Habib Rizieq, Polisi Tambah Kekuatan Personel Pengamanan 3 Kali Lipat
Alex menjelaskan, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar besok akan tetap berlangsung secara virtual atau online. Tetapi, kata dia, bila terkendala koneksi jaringan internet seperti pada Selasa (16/3/2021) ada kemungkinan untuk menghadirkan terdawa dalam hal ini HRS ke ruang persidangan.
"Apakah nanti masih terkendala (koneksi internet), nanti yang berwenang di persidangan kan Majelis Hakim. Nanti apa masih terkendala kita tidak tahu, kita lihat perkembangannya di hari Jumat ini," ujarnya.
Baca juga: Keinginan Habib Rizieq untuk Hadir di Persidangan Belum Dapat Lampu Hijau
Dia menambahkan, perkara nomor 221 merupakan berkas untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020 lalu.
Perkara nomor 222 merupakan berkas untuk lima terdakwa dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat di waktu yang sama.
Perkara nomor 226 merupakan berkas untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor pada tanggal 13 November 2020.
"Berkas perkara itu nanti akan dipimpin Majelis Hakim sama seperti jadwal hari Selasa. Dipimpin pak Suparman Nyompa, pak M. Djohan Arifin, dan pak Agam Syarief Baharudin," ucapnya.
Sementara Majelis Hakim yang mengadili perkara nomor 224 dan 225 kasus tes swab di RS UMMI Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab dan Muhammad Hanif Alatas memastikan sidang pada Jumat (19/3) digelar secara virtual.
Susunan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor meliputi tiga terdakwa yakni Khadwanto, Mu'arif, Suryaman
Alex menyebut seluruh sidang perdana kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan terkait Rizieq Shihab awalnya dijadwalkan digelar pada Selasa (16/3).
Tapi dari enam berkas perkara yang meliputi delapan terdakwa termasuk Rizieq hanya satu perkara yang sidang pembacaan dakwaannya digelar.
Yakni sidang pembacaan dakwaan dr. Andi Tatat dengan nomor perkara 223 dalam kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi dari pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
"Jadi sidang untuk Jumat ini ada lima berkas. Perkara nomor 224 dan 225 yang Majelisnya pak Khadwanto sudah menetapkan bahwa persidangan akan dilakukan secara virtual, online," tuturnya.
Sebelumnya keterangan bahwa Rizieq Shihab bakal hadir secara langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur disampaikan kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah pada Selasa (16/3).
Keterangan merujuk pada pernyataan Majelis Hakim yang meminta JPU menghadirkan Rizieq secara langsung pada sidang Jumat (19/3) agar sidang tidak terkendala masalah teknis lagi.
Pasalnya meski kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu berstatus tahanan Kejaksaan, bukan lagi Polri sebagaimana saat Rizieq bersatus tersangka.
"Sidangnya ditunda. Hari Jumat, tadi hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan terdakwa hadir di sidang. Itu perintah hakim tadi," kata Alamsyah, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: PN Jaktim Gladi Resik Sidang Virtual Habib Rizieq Shihab
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Ales Adam Faisal mengatakan, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang menjerat Habib Rizieq Shihab berlangsung pada pukul 09.00 WIB.
"Kita lanjutkan kembali sidang perdana dengan terdakwa Rizieq Shihab, Jumat jam 09.00 pagi," ujar Alex di saat dikonfirmasi, di Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Baca juga: Sidang Habib Rizieq, Polisi Tambah Kekuatan Personel Pengamanan 3 Kali Lipat
Alex menjelaskan, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar besok akan tetap berlangsung secara virtual atau online. Tetapi, kata dia, bila terkendala koneksi jaringan internet seperti pada Selasa (16/3/2021) ada kemungkinan untuk menghadirkan terdawa dalam hal ini HRS ke ruang persidangan.
"Apakah nanti masih terkendala (koneksi internet), nanti yang berwenang di persidangan kan Majelis Hakim. Nanti apa masih terkendala kita tidak tahu, kita lihat perkembangannya di hari Jumat ini," ujarnya.
Baca juga: Keinginan Habib Rizieq untuk Hadir di Persidangan Belum Dapat Lampu Hijau
Dia menambahkan, perkara nomor 221 merupakan berkas untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020 lalu.
Perkara nomor 222 merupakan berkas untuk lima terdakwa dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat di waktu yang sama.
Perkara nomor 226 merupakan berkas untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor pada tanggal 13 November 2020.
"Berkas perkara itu nanti akan dipimpin Majelis Hakim sama seperti jadwal hari Selasa. Dipimpin pak Suparman Nyompa, pak M. Djohan Arifin, dan pak Agam Syarief Baharudin," ucapnya.
Sementara Majelis Hakim yang mengadili perkara nomor 224 dan 225 kasus tes swab di RS UMMI Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab dan Muhammad Hanif Alatas memastikan sidang pada Jumat (19/3) digelar secara virtual.
Susunan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor meliputi tiga terdakwa yakni Khadwanto, Mu'arif, Suryaman
Alex menyebut seluruh sidang perdana kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan terkait Rizieq Shihab awalnya dijadwalkan digelar pada Selasa (16/3).
Tapi dari enam berkas perkara yang meliputi delapan terdakwa termasuk Rizieq hanya satu perkara yang sidang pembacaan dakwaannya digelar.
Yakni sidang pembacaan dakwaan dr. Andi Tatat dengan nomor perkara 223 dalam kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi dari pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
"Jadi sidang untuk Jumat ini ada lima berkas. Perkara nomor 224 dan 225 yang Majelisnya pak Khadwanto sudah menetapkan bahwa persidangan akan dilakukan secara virtual, online," tuturnya.
Sebelumnya keterangan bahwa Rizieq Shihab bakal hadir secara langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur disampaikan kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah pada Selasa (16/3).
Keterangan merujuk pada pernyataan Majelis Hakim yang meminta JPU menghadirkan Rizieq secara langsung pada sidang Jumat (19/3) agar sidang tidak terkendala masalah teknis lagi.
Pasalnya meski kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu berstatus tahanan Kejaksaan, bukan lagi Polri sebagaimana saat Rizieq bersatus tersangka.
"Sidangnya ditunda. Hari Jumat, tadi hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan terdakwa hadir di sidang. Itu perintah hakim tadi," kata Alamsyah, Selasa (16/3/2021).
(maf)
Lihat Juga :