Soal Penindakan Pesepeda Nakal, Polisi Masih Cari Alat Bukti yang Bisa Diajukan
Rabu, 17 Maret 2021 - 17:53 WIB
loading...
Polisi akan memberikan tindakan bagi pesepeda yang melakukan pelanggaran jalur. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Polisi akan memberikan tindakan bagi pesepeda yang melakukan pelanggaran jalur. Namun sejauh ini polisi masih mencari alat bukti.
Diriektur Lalulintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan masih melakukan pembahasan dengan seluruh stakeholder terkait alat bukti yang akan disita bila pesepeda melakukan pelanggaran.
Baca juga: Polda Metro Jaya Olah TKP ke-3 Kasus Mercy Tabrak Pesepeda di Bundaran HI
“Untuk sepeda, nanti termasuk di Forum Group Disccusion (FGD), itu akan kita bahas. Misalnya, tentang alat bukti apa yang bisa kita ajukan untuk penindakan dengan sepeda. Apakah sepedanya, atau mungkin KTP-nya, atau apa kan gitu,” ujar Dirlantas, Rabu (17/3/2021).
Polisi selama ini baru sebatas melakukan upaya preemtif dan preventif terhadap jalur sepeda. Terutama bagi pengguna sepeda yang ke luar jalur.
Upaya preemtif dilakukan dengan cara sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat bahwa ada aturannya. Apabila di jalan tersebut disiapkan jalur sepeda, maka semua sepeda harus lewat jalur itu.
Baca juga: Polda Metro Jaya Siapkan Drone Pengintai untuk Pantau Wajah Perusuh di Jakarta
"Ketika tidak lewat jalur sepeda tersebut maka ada Undang-Undang yang bisa dilanggar. Paling tidak itu sudah disosialisasioan kepada masyarakat yang menegaskan bahwa hal tersebut melanggar," bebernya.
Sedangkan upaya preventifnya atau pencegahan dilakukan ketika jalur sepeda sudah dipermanenkan maka polisi menjaga jalur itu supaya tidak dilintasi kendaraan lain, baik sepeda motor atau mobil. Serta menjaga agar pesepeda masuk ke jalur sepeda.
Baca juga: Pesepeda Serobot Jalur Mobil/Motor, Warganet: Harus Ada Korban Dulu Baru Sadar Diri
“Jadi berimbang. Tidak hanya melarang sepeda harus masuk, tapi juga mencegah supaya kendaraan lain di luar sepeda tidak masuk ke jalur sepeda,” tegasnya.
Diriektur Lalulintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan masih melakukan pembahasan dengan seluruh stakeholder terkait alat bukti yang akan disita bila pesepeda melakukan pelanggaran.
Baca juga: Polda Metro Jaya Olah TKP ke-3 Kasus Mercy Tabrak Pesepeda di Bundaran HI
“Untuk sepeda, nanti termasuk di Forum Group Disccusion (FGD), itu akan kita bahas. Misalnya, tentang alat bukti apa yang bisa kita ajukan untuk penindakan dengan sepeda. Apakah sepedanya, atau mungkin KTP-nya, atau apa kan gitu,” ujar Dirlantas, Rabu (17/3/2021).
Polisi selama ini baru sebatas melakukan upaya preemtif dan preventif terhadap jalur sepeda. Terutama bagi pengguna sepeda yang ke luar jalur.
Upaya preemtif dilakukan dengan cara sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat bahwa ada aturannya. Apabila di jalan tersebut disiapkan jalur sepeda, maka semua sepeda harus lewat jalur itu.
Baca juga: Polda Metro Jaya Siapkan Drone Pengintai untuk Pantau Wajah Perusuh di Jakarta
"Ketika tidak lewat jalur sepeda tersebut maka ada Undang-Undang yang bisa dilanggar. Paling tidak itu sudah disosialisasioan kepada masyarakat yang menegaskan bahwa hal tersebut melanggar," bebernya.
Sedangkan upaya preventifnya atau pencegahan dilakukan ketika jalur sepeda sudah dipermanenkan maka polisi menjaga jalur itu supaya tidak dilintasi kendaraan lain, baik sepeda motor atau mobil. Serta menjaga agar pesepeda masuk ke jalur sepeda.
Baca juga: Pesepeda Serobot Jalur Mobil/Motor, Warganet: Harus Ada Korban Dulu Baru Sadar Diri
“Jadi berimbang. Tidak hanya melarang sepeda harus masuk, tapi juga mencegah supaya kendaraan lain di luar sepeda tidak masuk ke jalur sepeda,” tegasnya.
(thm)
Lihat Juga :